MAKASSAR,MENARAINDONESIA.com-Pemilahan sampah dari sumber dinilai menjadi langkah paling mendasar untuk mengatasi persoalan sampah yang semakin kompleks di Kota Makassar. Kewajiban tersebut tidak lagi sebatas ajakan moral, melainkan telah menjadi amanat hukum melalui berbagai regulasi nasional yang mengharuskan masyarakat memilah sampah sejak dari rumah tangga.
Pandangan itu disampaikan Dr. Ir. Natsar Desi, S.P., M.Si., IPM, Pakar Lingkungan sekaligus Ketua Program Studi Magister Rekayasa Infrastruktur Lingkungan Universitas Fajar (UNIFA), dalam kajiannya mengenai implementasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.75 Tahun 2019.
Menurut Natsar Desi, sistem pengelolaan sampah yang selama ini hanya berfokus pada pengumpulan, pengangkutan, dan pembuangan ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) tidak lagi mampu menjawab tantangan lingkungan. Kondisi tersebut ditandai dengan meningkatnya kapasitas TPA yang melampaui batas, munculnya kebakaran akibat akumulasi gas metana, hingga status darurat sampah di sejumlah kota besar.
“Pemilahan sampah bukan lagi bagian dari gaya hidup ramah lingkungan semata, tetapi merupakan kewajiban hukum yang harus dilaksanakan seluruh elemen masyarakat sebagai langkah awal membangun sistem pengelolaan sampah yang berkelanjutan,” ujar Natsar Desi.
Ia menjelaskan, regulasi nasional telah menggeser paradigma pengelolaan sampah dari pendekatan end-of-pipe menuju pengurangan sampah sejak dari sumbernya. Dalam praktiknya, masyarakat diwajibkan memisahkan sampah menjadi beberapa kategori, seperti sampah organik, anorganik yang dapat didaur ulang, limbah B3 atau electronic waste (e-waste), serta residu.
Pemilahan tersebut menjadi fondasi utama penerapan ekonomi sirkular. Sampah organik dapat diolah menjadi kompos atau pakan maggot Black Soldier Fly (BSF), sedangkan sampah anorganik yang masih bernilai ekonomi dapat diproses melalui bank sampah dan industri daur ulang.
Selain itu, kebijakan sejumlah pemerintah daerah yang mulai menerapkan prinsip “TPA hanya menerima sampah residu” membuat pemilahan di tingkat rumah tangga menjadi syarat penting agar sistem pengelolaan sampah dapat berjalan secara efektif.
Meski memiliki dasar hukum yang kuat, implementasi kebijakan pemilahan sampah masih menghadapi tantangan di lapangan. Menurut Natsar Desi, sebagian masyarakat masih enggan memilah sampah karena faktor kebiasaan, rendahnya literasi lingkungan, hingga pengalaman buruk ketika sampah yang telah dipilah kembali dicampur saat proses pengangkutan.
Ia menilai resistensi tersebut dapat menghambat upaya pemerintah dalam membangun sistem pengelolaan sampah yang modern dan berkelanjutan.
“Penolakan terhadap pemilahan sampah bukan hanya berdampak pada individu, tetapi juga menimbulkan beban sosial, operasional, dan lingkungan yang harus ditanggung bersama,” katanya.
Natsar menjelaskan bahwa dalam sejumlah daerah mulai diterapkan prinsip “No Sort, No Collect”, yaitu armada pengangkut sampah berhak menolak mengangkut sampah yang tidak dipilah sesuai ketentuan. Selain itu, pemerintah daerah juga dapat menerapkan sanksi administratif sesuai peraturan daerah yang berlaku.
Menurutnya, pencampuran sampah organik dan anorganik menyebabkan material yang seharusnya dapat didaur ulang menjadi terkontaminasi sehingga kehilangan nilai ekonominya. Di sisi lain, sampah organik yang membusuk di TPA menghasilkan gas metana yang berkontribusi terhadap perubahan iklim.
Kondisi tersebut juga meningkatkan beban kerja petugas pengelola TPS3R dan bank sampah yang harus melakukan pemilahan secara manual, sekaligus memicu potensi pencemaran lingkungan dan gangguan kesehatan masyarakat.
Natsar Desi menegaskan bahwa keberhasilan transformasi sistem pengelolaan sampah tidak cukup hanya mengandalkan sosialisasi kepada masyarakat. Pemerintah daerah juga perlu konsisten dalam menegakkan regulasi serta menyediakan sarana dan prasarana pengangkutan yang mendukung sistem pemilahan.
“Pemilahan sampah adalah bentuk tanggung jawab bersama dalam menjaga keberlanjutan lingkungan. Keberhasilannya membutuhkan edukasi yang berkelanjutan, penegakan hukum yang konsisten, serta dukungan infrastruktur yang memadai. Pemilahan sampah bukan lagi pilihan, melainkan syarat mutlak agar kita tidak semakin terjerumus dalam krisis ekologis,” tegasnya.
Ia berharap kesadaran masyarakat untuk memilah sampah sejak dari rumah terus meningkat sehingga sistem pengelolaan sampah yang berorientasi pada ekonomi sirkular dapat terwujud. Dengan demikian, kapasitas TPA dapat ditekan, pencemaran lingkungan berkurang, dan keberlanjutan lingkungan perkotaan dapat tetap terjaga.
Leave a Reply