Diduga Langgar UU ITE, Oknum Kades di Bulukumba Dilaporkan ke Mapolda Sulsel

MAKASSAR,MENARAINDONESIA.com-Seorang oknum Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Bulukumba dilaporkan ke Mapolda Sulawesi Selatan atas kasus dugaan pelanggaran undang undang informasi dan transaksi elektronik pada Senin (17/07/2023).

Oknum Kepala Desa ini dilaporkan langsung oleh seorang Perempuan berinisial MK yang berstatus sebagai Aparatur di Desa tersebut.

Melalui kuasa hukumnya, Andi Wawan,SH menyampaikan bahwa apa yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa di Kecamatan Kajang Kabupaten Bulukumba yang dengan sengaja mengakses informasi pribadi milik perempuan MK tanpa izin yang kemudian di sebarluaskan melalui akun pribadi milik oknum Kepala Desa adalah bentuk pelanggaran hukum yang memiliki konsekuensi hukum.

“Klien kami merasa keberatan atas prilaku oknum Kepala Desa yang mengakses informasi dan data pribadinya, sehingga kami melakukan pengaduan ke SPKT Mapolda Sulsel sebagai bentuk upaya perlindungan hukum kepada klien kami,” ungkap Andi Wawan

Menurut Andi Wawan perlindungan data pribadi merupakan salah satu hak asasi manusia yang merupakan bagian dari perlindungan diri secara pribadi, sehingga peristiwa hukum yang dialami oleh kliennya tidak bisa dibiarkan atau dibenarkan apapun bentuknya.

Wawan menyampaikan bahwa pengaduan yang dilakukan ke Polda Sulsel terkait dengan hak hukum kliennya dengan didasarkan pada Pasal 45 ayat (3) Jo pasal 30 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun.

“Bahwa apa yang dilakukan oleh oknum kepala desa di Kecamatan Kajang (Bulukumba) adalah perilaku yang tidak etis. Apapun alasannya, mengakses data pribadi orang lain adalah bentuk pelanggaran hukum dan ini memiliki konsekuensi hukum, apalagi ini dilakukan oleh seorang Kepala Desa,” urainya.

Diapun berharap aduan yang disampaikan oleh kliennya di Mapolda Sulsel di tangani secara serius dan profesional oleh penyidik di Mapolda Sulsel.

“Oleh karena itu, kami selaku kuasa hukum pengadu berharap kepada pihak Kepolisian Daerah Sulsel memberikan atensi khusus terkait dengan status aduan klien kami,” kuncinya.

Leave a Reply