PASANGKAYU,MENARAINDONESIA.com-Kasus penyerobotan lahan milik ‘AT’ di Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) seluas 2 hektare oleh tersangka ‘S’, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri setempat. Berkas kasus itu kini menunggu waktu untuk disidangkan.
Kasus yang bermula dari terduga ‘S’ yang ingin menguasai lahan milik Ambo Taweng sekitar Januari 2022 lalu itu, dilaporkan ke Polres Pasangkayu pada bulan yang sama. Namun dalam perjalanan perkara tersebut sempat dihentikan (A2) oleh penyidik dengan alasan tidak cukup bukti.
Hal itu disampaikan oleh Dr. (Cand) Andi Cibu, SH MH. Penasehat Hukum (PH) ‘AT’ selaku korban yang dirugikan. Dia menjelaskan bahwa saat pihaknya bergerak cepat melakukan upaya atau tindakan hukum per Agustus 2022 lalu, proses hukum kasus itu baru dilanjutkan kembali hingga saat ini dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Pasangkayu.
“Penyelidikan kasus tersebut baru dilanjutkan kembali hingga naik ke penyidikan dan penyidik menetapkan ‘S’ sebagai tersangka atas dugaan penggelapan hak dan pencurian saat kami bergerak cepat melakukan upaya atau tindakan hukum demi kepentingan klien,” ujar Andi Cibu, Sabtu (07/01/2022) di Makassar.
Andi Cibu pun menanggapi proses yang sementara bergulir itu bahwa tindakan tersebut di atas bukan diapresiasi namun membenarkan tindakan penyidik. Sebab menurutnya semua tindakan penegak hukum yang sesuai dengan undang-undang wajib dibenarkan.
“Sebab penegakan hukum berangkat dari benar dan salahnya, sehingga semua yang dilakukan berdasar pada wewenang yang sejalan dengan ketentuan hukum maka kita perlu benarkan, begitupula sebaliknya,” kata Cibu sapaan akrab Andi Cibu.
Menurut Cibu, berbeda jika apresiasi yang hanya untuk kewenangan memberi kebijakan atas perkara tersebut. Sehingga konteks penegakan hukum perkara ini, kata dia, berdasar pada fungsi dan wewenangnya adalah dibenarkan bukan diapresiasi. Maka hal itu, dirinya membenarkan tindakan penyidik Pasangkayu.
“Bahwa sekalipun laporan ‘AT’ lainnya masih bergulir terkait dugaan pemalsuan surat oleh ‘S’ dan ‘M’ sebagai masing-masing terlapor atas dugaan perbuatan pemalsuan surat. Namun Penasehat Hukum ‘AT’ masih mengawal dan terus melakukan upaya hukum guna memastikan keadilan bagi kliennya, juga bilamana dalam perjalanannya terjadi kejanggalan, maka hal itu bertentangan dengan slogan bapak Kapolri yakni “Presisi”, sehingga kita tunggu tindakan penyidik selanjutnya,” ucap Cibu pengacara muda itu.
Ia menganggap bahwa persoalan tanah seperti ini sarat akan permainan para mafia. Jika merujuk pada instruksi Kapolri pada Februari 2021 lalu, Jendral Listyo Sigit Prabowo memerintahkan seluruh jajarannya untuk memberantas mafia-mafia tanah.
“Sehingga di daerah manapun tidak boleh ada prkatek-praktek mafia tanah, ini juga menjadi alasan mengapa saya berani menangani perkara ini, karena saya anggap ini bagian dari Praktek mafia tanah yang mesti di usut tuntas,” ketusnya.
Doktor muda pada Pasca UMI Makassar, itu mengungkapkan bahwa kurang lebih setahun pemilik lahan ‘AT’ memperjuangkan haknya diranah hukum, namun berkas perkara kasus tersebut baru dilimpahkan ke Kejaksaan Pasangkayu pada 4 Januari 2023.
“Kami masih memantau dan terus melakukan upaya-upaya hukum yang berguna bagi klien kami guna tegaknya hukum dan keadilan. Keadilan akan selalu menemukan jalannya bagi seorang yang ingin memperjuangkannya,” tutupnya.
Leave a Reply