BULUKUMBA,MENARAINDONESIA.com-Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bulukumba akan melaksanakan Pilkades serentak yang akan di laksanakan pada Oktober 2022 mendatang.
Seperti di ketahui, sebanyak 31 Desa yang tersebar di 10 Kecamatan akan melaksanakan pesta demokrasi tersebut. Dimana, Panitia Pelaksana Kepala Desa (PPKD) juga sudah terbentuk.
Anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bulukumba, Ahmad Akbar berharap kepada seluruh Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) untuk bekerja secara profesional dalam menjalankan tugasnya pada saat pemilihan kades nantinya
“Agar tahapan penyelenggaraan Pilkades ini berjalan aman dan tertib maka saya berharap PPKD tidak berpihak pada satu calon serta bekerja secara profesional dalam menjalankan tugasnya”, Ucap Akbar saat di temui di gedung DPRD, Kamis, 1/9/2022
Selain itu, Akbar juga mengingatkan kepada perangkat Desa untuk bersikap netral terhadap semua calon kades yang akan berkompetisi. Hal tersebut untuk menghindari persoalan yang terjadi pasca Pilkades di laksanakan.
“Saya harap agar perangkat desa bisa bersikap netral, termasuk tidak mendukung salah satu calon kepala desa,” harapnya
Menurut legislator PPP ini, perangkat desa ini memiliki posisi dan peran sentral di masyarakat. Ketika perangkat desa mendukung salah satu calon, maka besar kemungkinan akan punya pengaruh besar di masyarakat.
“Jika perangkat desa mendukung salah satu calon, dikhawatirkan akan berdampak pada pelayanan publik. Perangkat desa harus sadar dengan posisinya di pemerintahan desa,” ujarnya.
Akbar mengatakan, untuk mengantisipasinya, maka perlu langkah tegas dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD). DPMD dituntut mengontrol para perangkat desa.
“Selain memang regulasi teknisnya sudah ada di perbup, tapi panitia kabupaten juga harus mencari formulasi agar pilkades ini, dapat berjalan sesuai yang diharapkan,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa salah satu indikator suksesnya pilkades, jika masyarakat diberikan ruang penuh untuk menentukan pilihan secara merdeka tanpa ada intervensi dari pihak manapun.
“Saya kira, masyarakat sendiri yang akan menentukan pemimpinnya di desa. Dengan demikian, masyarakat tak boleh diintervensi, dipaksa, apalagi diteror,” jelas Akbar.
Adapun Peraturan Bupati (Perbup) tentang pilkades serentak di Bulukumba 2022, yaitu Perbup No 19 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Bulukumba Nomor 20 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan, Pelantikan, Pemberhentian dan Masa Jabatan Kepala Desa.
Sementara, Peraturan Daerah (Perda) yaitu Perda Kab Bulukumba No 6 Tahun Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan, Pelantikan, Pemberhentian dan Masa Jabatan Kepala Desa.
Leave a Reply