Pengacara Korban Soroti Penangguhan Penahanan Tersangka Arisan Bodong di Kabupaten Bone

img

BONE,MENARAINDONESIA.com-Polemik penangguhan penahanan terhadap tersangka pelaku bos arisan bodong online di Kabupaten Bone Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), disoroti oleh ketua Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Nusantara (LBH Kenustra) Kab.Bone yang juga merupakan kuasa hukum para korban arisan bodong.

Andi Asrul Amri SH.MH selaku kuasa hukum korban mengatakan pendampingan hukum terhadap 6 korban arisan bodong ini kami tangani di LBH Kenustra Bone dan kami menyayangkan keputusan penyidik reskrim Polres Bone telah mengabulkan penangguhan penahanan tersangka tanpa ada perdamaian dengan para korban yang kami dampingi, meskipun hal itu ia katakan merupakan hak tersangka dan penyidik.

“Melakukan permohonan penangguhan penahanan itu hak si tersangka atau keluarganya. Mengabulkan penangguhan itu haknya aparat kepolisian. Penangguhan penahanan itukan pengalihan tahanan dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah atau kota bukan berarti si tersangka ini bebas,” ujaranya. Kamis (28/04/2022).

Meskipun demikian, pengacara korban tetap menaruh rasa curiga terhadap penanganan kasus tersebut dan akan melayangkan surat ke pihak Polda Sulsel.

“Kami akan menyurat kepolda bahkan sampai kemabes polri kalau perlu untuk mengawasi jalannya kasus ini karena kami patut curiga ada kongkalikong kok kasus yang menjadi komsumsi publik terkesan menggambarkan perbedaan,” tambahnya.

Ia melanjutkan kalau LBH Yang dipimpinnya akan terus konsisten mengawal proses hukum tersebut sampai di kejaksaan dan pengadilan sebagaimana peraturan yg berlaku.

“Bila penegakan hukum terhadap kasus ini tidak berjalan tepat sesuai dengan mekanisme yang berlaku akan menjadi contoh atau preseden buruk bagi penegakan hukum dalam kasus serupa,” tandasnya.

Untuk diketahui, tersangka arisan bodong ANP sebelumnya ditetapkan tersangka oleh penyidik reskrim Polres Bone pada tanggal 13 April 2022 lalu dan ditahan di rutan Mapolres Bone pada tanggal 26 April 2022.

ads

Leave a Reply