TMS dalam Seleksi CPNS Kejagung, Anak Tukang Sapu Jalanan Tuntut Keadilan

img

SURABAYA,MENARAINDONESIA.com-Ghufron, anak tukang sapu jalanan di Kota Surabaya meminta panitia seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)  Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) menjelaskan tolok ukur nilai nol untuk psikotes dan tes kesehatan yang diberikan kepadanya.

Calon jaksa itu sebelumnya mendapat nilai nol untuk psikotes dan tes kesehatan, sehingga dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) 1 atau tidak lolos. Sedangkan Kejagung menyebut bahwa pemberian nilai nol itu sudah sesuai prosedur yang ada.

“Bahwa, Kejaksaan Agung RI hanya menjelaskan bahwa skor nol menunjukkan kalau tidak memenuhi syarat. Tapi tidak menjawab tolok ukur dan hasil dari kondisi kesehatan,” terang Ghufron, Sabtu (08/01/2022).

Menurutnya, parameter medical check up yang telah ia lakukan, sama dengan parameter yang telah ditentukan dalam seleksi kompetensi bidang (SKB) Kesehatan Kejaksaan. Begitu pula dengan parameter SKB psikotes, telah sama dengan parameter yang telah ditetapkan dan dilakukan dalam SKB Psikotest CPNS kejaksaan.

“Dari kesehatan dan psikotes yang telah saya lakukan hasilnya normal. Bahkan dalam psikotes menunjukkan total IQ saya di atas rata-rata dengan total 116 skala CFIT,” papar dia.

Ghufron menganggap, Kejagung tidak menanggapi hasil pemeriksaan psikotes dan medical check up yang telah ia lampirkan dalam surat terbuka kepada Kejagung, yang menunjukkan bahwa kondisi psikotes dan kesehatannya normal.

“Dengan demikian Kejaksaan Agung secara tidak langsung mengakui keabsahan dari data pembanding yang telah saya lampirkan,” tambahnya.

Dia menambahkan, dari hasil masa sanggah di web SSCASN, dia tetap dinyatakan TMS 1, meski dia sudah melampirkan bukti psikotes dan kesehatan yang menunjukkan bahwa dirinya normal.

“Dalam jawaban sanggah tersebut, pihak penyelenggara menguraikan terkait penilaian kesehatan merupakan kewenangan mutlak dari tim kesehatan, sehingga hasilnya berbeda,” ungkap dia.

Lanjut Ghufron, dalam hasil setiap medical check up menghasilkan konklusi NORMAL atau TIDAK NORMAL, karena terdapat parameter umum dalam penyematan NORMAL atau TIDAK NORMAL tersebut.

“Secara tinggi badan dan berat badan saya sesuai dengan prasarat kejaksaan dengan tinggi badan 167 cm dan berat badan 62 kg. Sehingga BMI (berat massa ideal) 22,2 dengan kategori ideal. Sehingga jawaban uraian dari hasil masa sanggah cenderung mengada-ada dan tidak berdasar,” sambungnya.

Apalagi, masih kata Ghufron, dari jawaban sanggah penyelenggara menyatakan bahwa standar psikotesnya tidak memenuhi kompetensi manajerial dan kompetensi IQ.

“Sedangkan dalam data pembanding yang saya ajukan menunjukkan tingkat IQ saya di atas rata-rata dengan total 116 skala CFIT. Saya juga dapat menangkap dan memilih informaasi dari lingkungan lebih cepat, dapat berfikir secara sistematis dll,” beber dia.

“Dengan demikian saya merasa bahwa Kejaksaan Agung RI tidak adil terhadap saya dalam hal penyematan TMS 1 pada pengumuman kelulusan CPNS Kejaksaan Agung Formasi Ahli Pratama Jaksa,” tegas Ghufron.

Untuk itu Ghufron kembali menuntut adanya adanya transparansi secara jelas terkait penyematan TMS 1 kepadanya.

“Penyelenggara membuka hasil kesehatan saya atas nama Ghufron, nomor peserta 2140022110021093 agar menjadi informasi publik, sehingga mengesampingkan kerahasiaan riwayat dalam UU Kesehatan,” ujarnya.

“Saya menuntut adanya keadilan bagi saya, mengingat dalil yang disampaikan Kejaksaan Agung RI dan penyelenggra tidak jelas (obscure libel) dan cenderung tidak adil.” tandasnya.

Untuk diketahui, dari beberapa media massa, Kejagung RI menjelaskan pemberian nilai nol dalam hasil tes psikologi dan kesehatan yang dilakukan saat seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021.

“Bahwa angka 0 pada pengumuman kelulusan seleksi CPNS Kejaksaan RI pada dasarnya bukanlah merupakan nilai capaian untuk sub tes yang bersifat menggugurkan seperti tes psikotes, kejiwaan maupun kesehatan,” tutur Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Leonard Eben Ezer di beberapa media online, Kamis (06/01/2022).

Dia menjelaskan bahwa nilai yang ada hanyalah nilai 0 dan 1 dalam sub tes tersebut. Di mana angka 0 merupakan kode bagi peserta yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Sedangkan nilai 1 merupakan kode bagi peserta yang Memenuhi Syarat (MS).

“Berbeda halnya dengan sub tes yang memiliki bobot atau yang bukan bersifat menggugurkan seperti wawancara, CAT, Kesamaptaan, Beladiri ataupun Praktek Kerja, range penilaiannya adalah angka 0-100,” jelasnya.

Dia juga menyatakan bahwa pemberian nilai 0 itu bukan sesuatu yang janggal. Katanya, sejak pengumuman awal seleksi CPNS Kejaksaan pada 30 Juni 2021, rangkaian tes yang dilakukan di Kejagung RI dilakukan secara terbuka.

ads

Leave a Reply