MAKASSAR,MENARAINDONESIA.com-Legislator Partai Demokrat Hj. Fatma Wahyuddin, ST., MM menggelar sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan di Hotel Aston, Makassar, Rabu (08/12/2021).
Kegiatan ini menghadirkan Sekretaris Kecamatan Makassar Muh. Aminuddin, S.Sos., MAP dan Akademisi Unhas Dr. Sakka Pati, SH., MH sebagai narasumber yang dipandu oleh Moderator Jamsir.
Dalam kesempatan ini, Wakil Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar itu mengaku bahwa kegiatan ini menjadi wadah edukasi warga terkait retribusi pelayanan kebersihan. Sebab, dalam perda ini mengatur terkait besaran tarif retribusi, tujuannya, hingga sanksi yang diberikan serta tata cara pemungutan retribusi.
“Kami berharap masyarakat bisa terdukasi soal besaran tarif retribusi, pengolahan sampah maupun tata cara pemungutan retribusi,” ujarnya.
Tak hanya itu, dirinya juga meminta pemerintah kota makassar untuk menginisiasi peraturan retribusi pelayanan ini. Lantaran aturan ini menghasilkan sejumlah turunan aturan yang lebih merincikan persoalan ini.
Maka dari itu, kami mengimbau pemkot agar bersama-sama kami di DPRD untuk memprogramkan dalam legislasi daerah revisi perda ini, sebab masih banyak yang belum diatur,” katanya.
Leave a Reply