MAKASSAR,MENARAINDONESIA.com-Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, Andi Suhada Sappaile menggelar sosialisasi peraturan daerah (Perda) Nomor 17 tahun 2006 tentang Pengelolaan Parkir, di Hotel Karebosi Premier, Sabtu (04/12/2021).
Pada kesempatan itu, Andi Suhada Sappaile menilai perparkiran menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD). Sehingga, ia meminta agar melakukan penataan ulang parkir di Makassar.
“Kami ingin pengelolaan parkir berjalan dengan baik sehingga nantinya bisa dinikmati pengguna. Apalagi, jika tertata dengan baik maka berdampak pada PAD,” jelas Andi Suhada Sappaile.
Dia menjelaskan, aktivitas kendaraan di Makassar semakin meningkat. Jika tidak ditata dengan baik maka berdampak pada arus lalu lintas. Perumda Parkir harus memberikan solusi terkait semrawutnya perparkiran saat ini.
Tak hanya itu, ketua PDIP Kota Makassar ini, memberikan edukasi ke masyarakat terkait pengelolaan parkir di Makassar. Diantaranya, meminta karcis parkir sehingga retribusinya sampai ke pengelola.
“Ini yang menjadi penting, dengan meminta karcis parkir maka itu bentuk transparansi pendapatan,” ucapnya.
Terpisah, Narasumber Kegiatan, Syafrullah menyampaikan, persoalan perparkiran di tepi jalan umum baiknya dilaporkan ke Perumda Parkir Makassar. Sebab, perusda ini merupakan penyelenggara perparkiran di Makassar.
“Tanggung jawab ada di Perumda Parkir sebagai penyelenggara perparkiran. Ini harus dibuatkan regulasi,” tukas Syafrullah.
Ia beralasan, regulasi terkait penanggung jawab ada di PD Parkir lantaran hal itu membuat masyarakat sebagai pengguna parkir merasa aman. Implikasinya dengan pendapatan.
“Biasa orang malas parkir karena pelayanan. Kedua, ketidaknyamanan dan terakhir tidak karcis. Ini yang menjadi perhatian Perumda Parkir,” paparnya. (*)
Leave a Reply