Catut Nama Kepolisian di Tambang Ilegal, Pihak Polres Bulukumba Dinilai Tak Bertaji

MAKASSAR,MENARAINDONESIA.com-Kasus penambangan ilegal yang mencatut nama institusi Kepolisian di Kabupaten Bulukumba, dinilai tak serius ditangani oleh pihak Polres setempat.

Pasalnya, Aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Makassar, Mansur meragukan integritas dan kewibawaan Polres Bulukumba setelah kasus tersebut terkuak dihadapan publik.

“Sampai hari ini Polres Bulukumba kami nilai tak bertaji, kami sangsikan komitmen Polres Bulukumba. Sesuai dengan Undang – Undang No 2 tahun 2002 yang menjelaskan bahwa kepolisian merupakan alat negara yang memiliki fungsi penegakan hukum,” ujar Mansur.

Menurutnya, saudara Irman seakan-akan dilindungi oleh oknum kepolisian karena hingga hari ini belum ada tindakan hukum tegas terhadap perbuatan saudara Irman yang telah mencatut nama institusi kepolisian dengan dalih menakut-nakuti pihak penambang yang bernama Andi Mappa, sehingga tidak ada alasan bagi pihak polres untuk menunda-nunda proses hukumnya.

“Jelas, hal itu dapat dipidana berdasarkan pasal 378 Kitab undang – undang hukum pidana, yang kurang lebih penjelasannya seperti ini, barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan dapat diancam dengan pidana penjara maksimal 4 tahun,” tuturnya.

Mansur yang merupakan Putra Butta Panrita Lopi ini menegaskan bahwa saudara Irman telah memberi pengakuan dihadapan kepolisian terkait dengan percakapan rekaman tersebut. Sehingga dirinya meminta Polres Bulukumba lebih serius menangani kasus tersebut.

“Kami menantang pihak Polres untuk menahan saudara Irman dan juga memeriksa beberapa pelaku penambangan ilegal di Kab.Bulukumba, jika hal itu tidak dilakukan dalam waktu dekat, maka tidak ada alasan bagi kami untuk tidak membawa kasus ini ke Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dengan alasan Polres Bulukumba dinilai lamban karena kuat di duga memiliki Konflik of Interest sampai menghambat atau tidak memiliki keberanian untuk menyelesaikan kasus tersebut,” tegasnya.

Leave a Reply