MAKASSAR,MENARAINDONESIA.com-Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (Badko HMI) Sulawesi Selatan – Barat angkat bicara mengenai keputusan Andi Sudirman Sulaeman selaku Pelaksana tugas (Plt) Gubernur yang melakukan pergantian Direktur Utama pada Perseroan Daerah (Perseroda) Sulawesi-Selatan (Sulsel), dan menunjuk Yasir Mahmud. Senin (11/07/2021) malam.
Ditemui secara langsung, Ketua Umum HMI Badko Sulselbar Lanyala Soewarno mengungkapkan bahwa keputusan Plt Gubernur pada pergantian Direktur Utama Perseroda Sulsel patut untuk dipertanyakan.
“Keputusan mengangkat Yasir Mahmud selaku Direktur Utama Perseroda Sulsel menggantikan Taufiq Fachruddin kami duga ada unsur nepotismenya,” ungkapnya.
Lanyala Soewarno pun menjelaskan perihal adanya dugaan nepotisme dibalik pengangkatan Direktur Utama Perseroda Sulsel tersebut.
“Pertama, pengangkatan Direktur Perseroda Sulsel tersebut telah melabrak aturan main yang terdapat pada Perda Sulsel Nomor 2 tahun 2020 mengenai Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Sulawesi Selatan pada Bab VIII pasal sebelas poin kedua,” terangnya.
“Kedua, keputusan Plt Gubernur tersebut sarat akan nuansa politis karena seperti yang kita tahu bersama bahwa Yasir Mahmud merupkan seorang politisi yang pernah maju sebagai calon legislatif untuk DPR RI d tahun 2014 dan 2019,” sambungnya.
Dia melanjutkan bahwa keganjalan lain dari pengangkatan Direktur Utama Perseroda Sulsel oleh Plt Gubernur terletak pada adanya keputusan bahwa perusahaan yang pernah dipimpin oleh Yasir Mahmud dinyatakan pailit pada tahun 2015.
“Keganjalan tersebut dibuktikan dengan perusahaan yang pernah dipimpin Yasir Mahmud mengalami pailit yang bersumber pada putusan pengadilan niaga pada pengadilan makassar No. 05/PDT.SUS.PKPU/2015/PN.NIAGA.MKS tertanggal 20 november 2015. terdapat beberapa asset di kabupaten bone dalam putusan tersebut masih atas nama Yasir Mahmud.” lanjutnya.
“Artinya bahwa Plt Gubernur telah menunjuk seorang yang pernah memimpin perusahaan yang mengalami pailit menjadi Direktur Utama pada Perseroda Sulsel bagi kami merupakan hal yang keliru, kami sarankan kepada Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman perlu membaca ulang Perda Sulsel Nomor 2 tahun 2020, PP RI Nomor 54 Tahun 2017, UU RI Nomor 40 tahun 2007 dan permendagri nomor 37 tahun 2018.,” lanjutnya.
Disisi lain menurut Lanyala Soewarno tindakan Plt Gubernur tersebut tentunya tidak berdasar baik dari segi aturan main maupun segi peningkatan kualitas dari Perseroda Sulsel.
“Oleh karena itu kami menyarankan kepada Plt Gubernur Sulsel segera mungkin menjelaskan kepada publik alasan pengangkatan Direktur Utama Perseroda Sulsel yang dinilai telah menyalahi Peraturan Pemerintah, Permendagri, Undang Undang dan Perda Sulsel,” tegasnya.
Leave a Reply