JAKARTA,MENARAINDONESIA.com-Setelah cuitan Permadi Arya alias Abu Janda yang menulis ‘Islam arogan’ dilapor ke Bareskrim Polri oleh Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Haris Pertama, pada 29 Januari 2021 lalu, wacana revisi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) kembali bergulir setelah DPR sebelumnya melakukan revisi pada tahun 2016.
Presiden Jokowi mengaku mengusulkan ke DPR untuk merevisi kembali Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/2/2021).
Menurut Presiden, UU ITE semangatnya adalah menjaga ruang digital Indonesia agar bersih, sehat, beretika, dan bisa dimanfaatkan secara produktif, justru dalam implementasinya kerap menimbulkan rasa ketidakadilan.
“Kalau UU ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya saya akan minta kepada DPR merevisi undang-undang ini, karena di sinilah hulunya, revisi,” ujar Jokowi dalam Rapat Pimpinan TNI-Polri Tahun 2021.
Lanjut Jokowi, mengusulkan untuk menghapus beberapa pasal yang dinilai pasal karet dan multi tafsir.
“Terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda yang mudah diinterpretasikan secara sepihak,” sambungnya.
Sementara itu, Ketua Umum DPP KNPI, Haris Pertama saat dimintai tanggapannya melalui sambungan seluler menyambut baik dan mendukung penuh langkah Presiden Joko Widodo untuk merevisi ulang UU ITE. Menurutnya, undang-undang tersebut kerap digunakan untuk mengkriminalisasi pihak lain.
“Kami mendukung penuh langkah Presiden Jokowi untuk merivisi UU ITE, agar undang-undang tersebut tidak dijadikan alat untuk mengkriminalisasi orang,” sebut Haris. Rabu (17/02/2021).
Sambung dia, dalam undang-undang tersebut harus membedakan secara jelas dan terang tentang definisi dari ujaran kebencian dan tidak perlu ada tindakan luar biasa seperti penangkapan secara tiba-tiba sebelum status hukumnya jelas.
“Di UU ITE tersebut, yang harus benar-benar didefenisikan secara jelas dan terang arti dari ujaran kebencian, karena selama ini kita sulit membedakan antara kritikan yang pedas, penghinaan, hoax atau ujaran kebencian dan kedepan tidak perlu lagi ada tindakan seperti extraordinary, penangkapan secara tiba-tiba, proses hukumnya harus jelas dulu,” sambung Haris.
Ketua umum DPP KNPI, Haris Pertama juga menjelaskan rencana revisi UU ITE tersebut tidak memiliki keterkaitan dengan laporan Abu Janda di Bareskrim Polri, lantaran menjawab pertanyaan wartawan tentang rencana revisi undang-undang tersebut menguatkan posisi Abu Janda atau melemahkan laporannya.
“Rencana revisi UU ITE yang mau dilakukan oleh pemerintah itukan gak ada hubungannya dalam laporan saya, jadi jangan sampai orang berpersepsi bahwa pemerintah berencana melakukan revisi UU ITE guna menyelamatkan Abu Janda, itu salah. Sebetulnya rencana revisi UU ITE ini dilakukan atas permintaan Presiden karena melihat masalah kriminalisasi dalam penerapan UU ITE”, tutur Ia.
Terkait laporannya ke Bareskrim Polri, Haris pun mempercayakan sepenuhnya ke pihak kepolisian dan menegaskan bahwa dirinya memiliki bukti bahwa Abu Janda menulis sendiri kata “Islam Arogan” tanpa membalas cuitan pihak lain.
“Polisi sementara bekerja secara maksimal dan mempelajari kasus tersebut, tapi yang harus diketahui bahwa pelaporan terhadap cuitan soal “Islam Arogan” itu bukan balasan Abu Janda kepada Tengku Zulkarnain. Kita punya bukti bahwa Abu Janda itu menulis sendiri tanpa membalas cuitan lain bahwa islam itu arogan, dan memang beberapa kali pernyataan Abu Janda terhadap ajaran agama Islam selalu dibuat sebagai bahan candaan atau dibuat sebagai bahan materi dia dalam twitter.” Tutup Haris.
Namun, Abu Janda berkilah soal cuitan “Islam Arogan” itu tak ditujukan kepada umat Islam secara luas. Namun konteks cuitan tersebut untuk menanggapi cuitan Tengku Zulkarnain. Abu Janda mengatakan respons kepada Teungku Zulkarnain itu terkait saat yang bersangkutan mencuit bahwa minoritas di negeri ini arogan ke mayoritas.
Diketahui, Pengusutan dugaan pelanggaran UU ITE oleh Permadi alias Abu Janda masih terus berjalan, Abu Janda menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri 1 Februari 2021 lalu, dan menjalani pemeriksaan selama 12 jam atas kasus cuitannya di media sosial yang kontroversial.(IY)
Leave a Reply