Ranperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Resmi Diserahkan ke DPRD Luwu Utara

menara-indonesia

Penyerahan Tiga Ranperda usulan eksekutif yang diserahkan langsung Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani. ke Ketua DPDRD Luwu Utara, Basir di Ruang Rapat DPRD Luwu Utara. Senin, (8/12/2020).

img

LUWU UTARA, MENARAINDONESIA.com – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Ketiga Atas Perda Kabupaten Luwu Utara Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Perda Kabupaten Luwu Utara Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah resmi diserahkan ke DPRD Luwu Utara, Senin (8/12/2020), di Ruang Rapat DPRD Lutra.

Menyusul dua Ranperda lainnya, masing-masing Ranperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda Kabupaten Luwu Utara Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa, dan Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Luwu Utara Nomor 7 tahun 2017 tentang Penyertaan Modal pada Badan Usaha Milik Daerah dan PT Bank Sulselbar.

Tiga Ranperda usulan eksekutif ini diserahkan langsung Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani. Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Luwu Utara, Basir. Terkait Ranperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Indah menyebutkan, perubahan kelembagaan, selain sebagai amanat dari regulasi yang ada, juga didasari atas parameter lainnya, di mana instansi Pemda diminta melakukan evaluasi kelembagaan paling singkat tiga tahun sekali.

“Evaluasi yang dimaksud, mencakup struktur, dimensi proses, produktivitas dan efisiensi. Berangkat dari hal itu, Pemda telah melakukan evaluasi kelembagaan terhadap seluruh Perangkat Daerah, kecuali kecamatan. Evaluasi dilakukan dengan menggunakan beberapa instrumen penilaian, yaitu penilaian beban kerja, beban organisasi, penilaian nomenklatur Perangkat Daerah, evaluasi efektivitas, dan efisiensi organisasi,” kata Indah.

Sementara Ranperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda Kabupaten Luwu Utara Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa, Indah menyebutkan bahwa penundaan Pilkades Serentak dan Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu Tahun 2020 berdasarkan surat Mendagri, maka Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa, terutama ketentuan mengenai interval waktu Pemilihan Kepala Desa secara bergelombang perlu diubah.

“Materi pokok perubahan Perda tersebut terdiri dari internal waktu Pemilihan Kepala Desa, tugas panitia pemilihan, pelanggaran kampanye, tata cara pemungutan suara, serta pembiayaan,” jelas dia. Terkait Ranperda Perubahan Atas Perda Kabupaten Luwu Utara Nomor 7 tahun 2017 tentang Penyertaan Modal pada Badan Usaha Milik Daerah, Indah menuturkan, penyertaan modal untuk BUMD sangat dibutuhkan untuk pemenuhan target pemerintah di tiga sektor, yaitu pemenuhan 100% akses layak air minum, penurunan kawasan kumuh hingga 0%, dan 100% akses sanitasi layak yang disebut dengan isitilah 100 0 100.

“Program pemerintah ini perlu didukung dengan sarana dan prasarana air layak minum dan layak pakai, sehingga untuk percepatan pemenuhan program ini, pemerintah telah memberikan hibah program air minum perkotaan yang bersumber dari penerimaan dalam negeri kepada pemerintah daerah melalui Kementerian PUPR bekerjasama dengan Kemenkeu dan Bappenas. Kemudian hibah tersebut diberikan untuk perusahaan daerah air minum sebagai penyertaan modal pemerintah daerah,” jelas Indah.

Masih kata dia, pelaksanaan Sidang Paripurna DPRD dan Penyerahan Tiga Ranperda usulan Eksekutif adalah bagian dari perwujudan komimen antara eksekutif dan legislatif, sekaligus dalam rangka membangun sinergi yang baik antara dua lembaga tersebut. “Paripurna dan Penyerahan Ranperda ini adalah sebagai wujud komitmen kita bersama untuk menyelesaikan berbagai tantangan terkait penyelesaian ketiga ranperda ini,” pungkasnya. (Lp/LH)

ads

Leave a Reply