MAKASSAR,MENARAINDONESIA.com – Lembaga Anti Corruption Committe Sulawesi (ACC Sulawesi) mendesak Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup menindaklanjuti adanya aktivitas penambangan galian C yang diduga ilegal di daerah Nipa-Nipa, Antang Makassar.
Direktur ACC Sulawesi, Kadir Wokanubun mengatakan penting permasalahan tersebut tidak didiamkan karena selain aktivitas diduga ilegal tersebut telah terjadi, ada kepentingan masyarakat serta negara yang harus diselamatkan.
“Adanya statemen pemilik lahan yang mengaku bahwa mereka tidak menambang tapi hanya meratakan tanahnya saja. Itu patut diselidiki. Apakah pemerataan lahannya mengantongi dokumen perizinan atau tidak. Kemudian jika dia mengantongi izin pemerataan sementara tanahnya dikomersilkan itu artinya dia juga menyalahi izin. Nah sekarang coba turun lihat fakta di lapangan sudah jelas mereka menjual tanahnya ke pengusaha-pengusaha penimbunan,” terang Kadir via telepon, Sabtu (31/10/2020).
Ia mengatakan modus penambang penambang galian c yang kerap terjadi di lapangan itu selalu berdalih jika mereka hanya meratakan tanah di atas lahannya tersebut.
Namun, justru sebaliknya tanah yang dikeruk menggunakan alat berat dijual untuk kepentingan komersialisasi. Ada untuk reklamasi hingga penimbunan perumahan-perumahan.
“Aktivitas eksplorasi lahan jika tak berizin maka jelas merugikan negara karena disitulah sumber pendapatan negara dan kemudian juga berdampak selain merusak lingkungan juga mengancam kesehatan masyarakat sekitar karena debu yang beterbangan akibat aktivitas tersebut,” terang Kadir.
Ia mengaku lebih heran ketika aparat penegak hukum maupun pemerintah dalam hal ini Pemerintah Provinsi Sulsel hingga Kota Makassar diam tak menyelidiki kasus eksplorasi lahan secara gila-gilaan di daerah Nipa-Nipa Makassar tersebut.
“Jelas-jelas kok sudah ada pernyataan Camat juga yang menegaskan bahwa itu tak berizin tapi justru semuanya diam tak berkutik. Padahal aktivitas eksplorasi lahan telah menghasilkan nilai yang lumayan besar sementara mengabaikan kepentingan masyarakat, lingkungan hingga berpotensi merugikan perekonomian negara,” tegas Kadir.
Menurutnya, pemilik lahan keliru dalam mencari pembenaran dengan mengatakan ia tak melakukan aktivitas penambangan galian c melainkan hanya meratakan lahannya.
“Kegiatan eksplorasi tanah itu harus berizin bukan seenak perut melakukan eksplorasi tanpa mengantongi izin. Disitulah pendapatan negara. Jelas ini unsur tindak pidana korupsi. Ada unsur kerugian negara dan penyalahgunaan kewenangan karena terjadi pembiaran oleh pihak-pihak yang berwenang,” kata Kadir.
Ia menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan tindak pidana korupsi, tentunya tak lepas dari adanya unsur penyalahgunaan kewenangan dan jabatan.
Penyalahgunaan kewenangan dan jabatan yang dimaksud, lanjut dia, berkaitan dengan adanya unsur kesengajaan yang terbagi dalam kategori sengaja sebagai niat atau maksud, sengaja sebagai insyaf kemungkinan kepastian dan mengetahui tetapi tidak mengambil tindakan sehingga menghendaki terjadinya tindak pidana.
Selain unsur kesengajaan, kata Kadir, penyalahgunaan kewenangan dan jabatan juga bisa disebabkan karena unsur kelalaian (culpa lata) sehingga terjadi perbuatan tindak pidana.
“Nah dalam kebijakan penambangan (eksplorasi tanah) yang dimaksud, tentunya berkaitan dengan zona atau area penambangan itu sendiri. Maka, pemerintah setempat harus mengetahui masalah atau kegiatan aktivitas di wilayahnya atau lokasi beroperasinya penambangan tersebut,” jelas Kadir.
Berkaitan dengan masalah penambangan galian C khususnya yang ilegal di Nipa-Nipa misalnya, jika prakteknya sudah terjadi dalam waktu yang begitu lama, maka sangat irasional atau tidak masuk akal ketidaktahuan Pemerintah Kota dalam hal ini Pemerintah Kota Makassar maupun Pemerintah Provinsi Sulsel.
Sekalipun, kata Kadir, kewenangan penerbitan izin penambangan yang ada, itu melekat pada Pemerintah Provinsi dalam hal ini Dinas Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Provinsi Sulsel.
“Tapi karena zona area penambangan itu ada pada pemerintah setempat dalam hal ini Pemkot Makassar, maka setidak-tidaknya keberadaan lokasi itu diketahui oleh Pemkot Makassar,” urai Kadir
Ia mengatakan persoalan dengan praktek kegiatan ilegal tambang galian C atau eksplorasi lahan yang sudah begitu lama beroperasi di daerah Nipa-Nipa, dapat dipastikan bukan lagi berpotensi. Akan tetapi realitasnya sudah terjadi kerugian negara dan tentunya unsur kerugian negara tersebut, berkaitan erat dengan tindak pidana korupsi.
“Jadi tidak sekedar pemberian sanksi yang sifatnya administrasi, penutupan atau sebagainya. Karna ada kerugian uang negara, tinggal kita melihat dari subtansi unsur-unsur penyalahgunaan kewenangan atau jabatan berkaitan dengan fungsi-fungsi pemerintahan dan tata kelola penambangan itu,” ucap Kadir.
“Apakah memang memenuhi unsur sengaja ada perbuatan melawan hukum yaitu penyalahgunaan kewenangan ada, apakah ada kerugian keuangan negara disitu atau ekonomi negara dirugikan,” lanjut Kadir.
Tapi praktisnya, menurut dia, dengan adanya penambangan ilegal galian C yang begitu lama, tentunya tak terlepas dari adanya keuntungan.
“Kegiatan penambangan berarti ada pemanfaatan yang didapatkan, yaitu soal keuntungan. Maka kalau ada keuntungan dan keuntungan itu ilegal, berarti sudah pasti ada bentuk kerugian negara dan harus diproses secara hukum,” Kadir menegaskan.
Sebelumnya diberitakan bahwa baik pihak Kepolisian maupun Kecamatan setempat terkesan saling melempar tanggungjawab dalam merespon kegiatan yang berpotensi merusak lingkungan tersebut.
Kapolsek Manggala, Kompol Saiful Alam mengatakan lokasinya jauh dan dirinya tidak melihat adanya aktivitas yang dimaksud.
“Saya lagi pengamanan unjuk rasa,” kata Saiful via pesan singkat, Rabu 28 Oktober 2020.
Namun jika ada bukti terkait kegiatan tersebut, ia menyarankan agar warga yang merasa dirugikan segera melapor ke Polrestabes Makassar.
“Nah kalau ada bukti kepemilikan yang sah, lapormi di Polrestabes,” tutur Saiful.
Terpisah Camat Manggala, Anshar Umar mengaku dirinya telah melaporkan hal itu ke Polsek Manggala hingga Polrestabes Makassar bahkan juga ke Satpol PP Provinsi sebagai penegak Perda.
Malah kata dia, lokasi penambangan galian c diduga ilegal yang dimaksud itu telah diberi garis polisi dan pihaknya saat ini masih menunggu tindak lanjut dari laporan tersebut.
“Persoalan aktivitas tambangya kembali aktif, saya kira itu sudah kewenangan polisi bukan sama kami lagi,” ucap Anshar.(*)
Leave a Reply