PDS Diduga Cemari Lingkungan, Koalisi Pemerhati Tambang Lutim Minta DPRD Sulsel Libatkan Pihak Kompeten dalam RDP

MAKASSAR,MENARAINDONESIA.com-Koalisi Pemerhati Tambang Luwu Timur (Lutim) meminta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) untuk melibatkan semua pihak terkait dan berkompeten dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang rencananya digelar pada Kamis, 15 September 2022 nanti.

Hal ini disampaikan langsung oleh Koordinator Koalisi Pemerhati Tambang Lutim, Hari Ananda Gani dalam konferensi pers yang digelarnya, di Red Corner Cafe, Jalan Yusuf Dg.Ngawing, Senin (12/09/2022) sore.

Sebelumnya, Koalisi Pemerhati Tambang Lutim ini melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Sulsel pada Jumat, 09 September 2022 lalu. Mereka meminta pihak DPRD Sulsel untuk mengusut secara tuntas dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT. Panca Digital Solution (PDS) yang beroperasi di Malili Kab.Lutim.

“Kami yang berada pada barisan Koalisi Pemerhati Tambang Lutim berharap DPRD Sulsel mengundang Pimpinan PT.PDS, Gubernur Sulsel, Kapolda Sulsel, Kejati Sulsel, Dinas ESDM Sulsel, Dinas Lingkungan Hidup Sulsel, Balai Gakkum Sulsel, dan Bupati Luwu Timur,” sebutnya.

PT PDS merupakan perusahaan tambang yang memiliki izin produksi laterit besi. Namun belakangan diketahui, PDS telah memproduksi Nikel dengan mengirim ke Bantaeng. Hari bahkan mengatakan, permasalahan ini sudah lama terjadi namun kurang mendapat perhatian serius dari pihak terkait.

“Kami sudah mendapatkan tanda tangan masyarakat sekitar yang keberatan terhadap adanya pencemaran lingkungan dan semua sudah kita serahkan ke komisi D DPRD Sulawesi Selatan,” sambung Hari.

Di sisi lain, Hari juga menyoroti kerugian negara yang sangat besar mengingat adanya penyalahgunaan izin dari produksi laterit besi ke nikel.

“Kenapa bisa PDS mengirim hasil produksinya yang nyatanya laterit besi ke Bantaeng ? Padahal di Bantaeng itu adanya smelter untuk Nikel,” tegasnya.

Data hasil advokasi Koalisi Pemerhati Tambang Lutim, kata Hari, telah ia serahkan ke pihak-pihak terkait. Ia berharap masalah dugaan pencemaran tersebut segera ditindaklanjuti secara komprehensif.

“Data hasil advokasi, kami sudah serahkan ke Kejati Sulsel, Balai Gakkum Sulsel, dan DPRD Sulsel. Besar harapan kami, semua unsur lembaga negara yang telah kami serahkan data dugaan pencemaran lingkungan dan dugaan kerugian negara dapat ditindak lanjuti secara komprehensif,” tuturnya.

Diketahui, Koalisi Pemerhati Tambang Lutim ini adalah gabungan dari beberapa organisasi yang berkomitmen untuk mengusut tuntas dugaan pencemaran lingkungan dan kerugian negara yang diduga dilakukan oleh PDS. Organisasi yang tergabung dalam koalisi ini adalah BPPH PP Sulsel, LMP Sulsel, LPLWP Sulsel, IPMIL Raya UMI, KEJAM Sulsel.

ads

Leave a Reply