Hasil RDP Bersama DPRD Sulsel Belum Keluar, KPT Lutim Akan Minta Perlindungan Hukum ke Presiden

MAKASSAR,MENARAINDONESIA.com-Koalisi Pemerhati Tambang (KPT) Luwu Timur (Lutim) beberapa waktu lalu, Kamis (15/09/2022) telah melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).

Dalam RDP tersebut, salah satu rekomendasi yang di minta oleh Koalisi Pemerhati Tambang tersebut adalah memberhentikan sementara waktu aktivitas tambang PT.Panca Digital Solution (PDS) di Lutim sebelum menyelesaikan catatan khusus dari Inspektur tambang Provinsi Sulsel.

Namun hasil dari RDP tersebut dinilai masih belum jelas terkait evaluasi akhir pada Jumat (30/09/2022) lalu.

“Kami menekankan, kenapa DPRD Provinsi Sulsel belum juga memberikan informasi mengenai hasil hasil evaluasinya kepada kami?,” tanya Hari Ananda Gani Koordinator Koalisi Pemerhati Tambang Lutim, Senin (10/10/2022).

Hari Ananda Gani yang juga Sekretaris BPPH PP Sulsel ini sangat berharap DPRD Sulsel tidak mengaburkan mengenai aspirasi yang telah di sampaikan ke DPRD Sulsel.

“Sebagai Pemerhati Tambang di Kabupaten Lutim, kami tidak tinggal diam melihat dugaan pencemaran lingkungan bersama dugaan kerugian negara yang diakibatkan oleh beroperasinya PT.PDS di kampung kami,” tegasnya.

“Kepada DPRD Sulsel, jika tidak mampu menyelesaikan polemik beroperasinya PT.PDS di Lutim bilang, agar kami bisa meminta perlindungan hukum ke Presiden RI,” tambahnya.

Hari juga menyampaikan jika Dalam waktu dekat ini bersama dengan organisasi yang tergabung dalam koalisi pemerhati tambang Lutim akan ke Kejaksaan Tinggi Sulsel untuk berkoordinasi

“Kami akan mengecek sudah sampai dimana penanganan Laporan kami terkait dugaan Kerugian negara yang ditimbulkan oleh PT.PDS yang memproduksi nikel, padahal IUPnya adalah hanya literit besi. Ini berpotensi membuat rugi negara oleh karena PNBP dan pembayaran royalti ke negara terdapat selisih,” pungkasnya.

ads

Leave a Reply