Pemkab Maros dan Kejari Maros Teken Nota Kesepahaman Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

MAROS,MENARAINDONESIA.com-Pemerintah Kabupaten Maros bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara sebagai upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik serta meningkatkan kepatuhan hukum di lingkungan pemerintah daerah hingga tingkat desa.

Penandatanganan yang berlangsung di Baruga A Kantor Bupati Maros, Kamis (2/7/2026), juga dirangkaikan dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk optimalisasi Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa). Kegiatan tersebut dihadiri para kepala desa se-Kabupaten Maros.

Nota kesepahaman ditandatangani oleh Bupati Maros, H.A.S. Chaidir Syam, dan Kepala Kejaksaan Negeri Maros, I Ketut Sudiarta. Dalam kegiatan itu, Bupati Maros turut didampingi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Maros, Muh. Idrus.

Bupati Maros, Chaidir Syam, mengatakan kerja sama tersebut merupakan langkah strategis untuk memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan Kejaksaan Negeri Maros dalam memberikan pendampingan hukum kepada perangkat daerah maupun pemerintah desa.

“Pemerintah desa merupakan ujung tombak pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, kepala desa dan perangkat desa perlu mendapat pendampingan hukum agar setiap kebijakan dan pengelolaan anggaran berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Melalui kerja sama ini, kami berharap tata kelola pemerintahan semakin baik, transparan, dan akuntabel,” ujar Chaidir Syam.

Menurutnya, pendampingan hukum yang diberikan melalui kerja sama tersebut diharapkan mampu meminimalkan potensi permasalahan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Maros, I Ketut Sudiarta, menegaskan komitmen Kejaksaan dalam mendukung pemerintah daerah melalui fungsi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

“Kejaksaan melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara siap memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, serta tindakan hukum lain kepada Pemerintah Kabupaten Maros. Melalui Program Jaga Desa, kami juga ingin memperkuat upaya pencegahan agar tidak terjadi pelanggaran hukum dalam pengelolaan pemerintahan dan keuangan desa,” kata I Ketut Sudiarta.

Ia menambahkan, Program Jaga Desa dirancang untuk memperkuat fungsi pencegahan melalui edukasi dan konsultasi hukum sehingga pemerintah desa dapat menjalankan tugasnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui nota kesepahaman dan kerja sama tersebut, pemerintah daerah dan Kejaksaan Negeri Maros berharap seluruh kepala desa memiliki akses yang lebih luas terhadap layanan konsultasi hukum. Dengan demikian, berbagai persoalan administrasi maupun tata kelola pemerintahan dapat diselesaikan secara preventif, profesional, dan sesuai koridor hukum.

Kerja sama ini menjadi bagian dari komitmen bersama dalam mewujudkan pemerintahan yang berintegritas, transparan, dan akuntabel, sekaligus mendukung percepatan pembangunan desa serta peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Maros.

Leave a Reply