MAKASSAR,MENARAINDONESIA.com-Nenek Arnia (66), warga Kelurahan Tomba, Kecamatan Wameo, Baubau, Sulawesi Tenggara, menemui anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, pada Minggu (9/3/2025) untuk meminta keadilan atas penganiayaan yang dialaminya. Ia menjadi korban tindak kekerasan oleh seorang oknum Polwan berinisial Bripka RH yang bertugas di Polres Baubau.
Dalam pertemuan di Rumah Aspirasi Anak Rakyat, Jalan AP Pettarani, Makassar, Nenek Arnia mengungkapkan bahwa hingga saat ini laporan polisi yang telah dibuatnya belum mendapat tindak lanjut. Ia juga mengaku merasa tertekan karena adanya upaya dari pihak kepolisian yang memintanya berdamai dengan pelaku.
“Saya hanya meminta keadilan agar pelaku diproses hukum. Tapi justru saya beberapa kali didatangi polisi yang meminta saya untuk berdamai,” ujar Nenek Arnia.
Penganiayaan terjadi pada Senin (16/12/2024) saat Arnia bersama suaminya mengunjungi rumah adiknya di Perumahan Wanabakti, Kecamatan Betoambari, Baubau. Ketika menumpang salat di rumah warga, Bripka RH tiba-tiba datang dan langsung menyerangnya.
Bripka RH diduga memelintir tangan korban, memukul bahu serta lengan kirinya, dan menendang lututnya. Motif penganiayaan diduga berkaitan dengan permasalahan internal dalam keluarga Nenek Arnia, di mana Bripka RH secara sengaja melibatkan diri dalam konflik tersebut.
Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menegaskan bahwa tindakan kekerasan yang dilakukan oleh aparat kepolisian terhadap warga sipil tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun. Ia memastikan kasus ini akan menjadi perhatian khusus di tingkat legislatif.
“Apapun alasannya, tindak penganiayaan oleh oknum polisi terhadap warga sipil tidak bisa dibiarkan. Ini menjadi atensi kami setelah mendapat pengaduan dari Nenek Arnia yang jauh-jauh datang dari Baubau,” tegas Rudianto Lallo.
Ia juga meminta pihak kepolisian untuk segera memproses laporan yang telah dibuat korban dan menindak tegas Bripka RH sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi sorotan karena menunjukkan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang oleh aparat kepolisian, yang seharusnya berperan sebagai pengayom masyarakat. Nenek Arnia berharap aparat penegak hukum dapat bertindak adil dan memberikan kepastian hukum atas kasus yang menimpanya.
Leave a Reply