Pasca Menetapkan Bharada E Sebagai Tersangka, Mabes Polri Akan Periksa Ferdy Sambo

JAKARTA,MENARAINDONESIA.com-Mabes Polri telah menetapkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Hal ini diungkapkan Mabes Polri dalam jumpa pers yang dilakukan di Mabes Polri terkait kelanjutan kasus tewasnya Brigadir J.

Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Jakarta, Rabu (03/08/2022).

Andi melanjutkan bahwa Bharada E disangkakan melanggar Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain menetapkan Bharada E sebagai tersangka, Mabes Polri juga akan melakukan pemeriksaan terhadap Irjen Ferdy Sambo.

Irjen Pol Ferdy Sambo bakal diperiksa Kamis, 4 Agustus 2022 pukul 10.00 WIB di Bareskrim Mabes Polri.

“Besok diperiksa jam 10,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Rabu malam, 3 Agustus 2022.

Terkait kasus tembak menembak yang melibatkan personel aparat kepolisian, Polri telah memeriksa 42 saksi yang berkaitan dengan pembunuhan Brigadir J.

Leave a Reply