MAROS,MENARAINDONESIA.com-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros memastikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2025 tetap tidak mengalami kenaikan. Kebijakan ini diiringi dengan penghapusan denda sanksi administrasi bagi seluruh wajib pajak, selama pokok pajak dilunasi.
Program penghapusan denda ini berlaku sejak awal Juli hingga 3 Oktober 2025, sekaligus menjadi momentum peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia. Bupati Maros, Chaidir Syam, mengatakan kebijakan ini diambil sebagai langkah menjaga stabilitas ekonomi warga sekaligus mendorong realisasi penerimaan pajak daerah.
“Meski denda dihapus, pokok pajak tetap harus dibayar. Ini adalah upaya kami agar masyarakat tidak terbebani sekaligus membantu meningkatkan pendapatan daerah,” ujarnya, Jumat (15/8/2025).
Chaidir menegaskan, penghapusan denda merupakan pendekatan humanis dalam pengelolaan keuangan daerah, sekaligus dorongan bagi masyarakat untuk patuh pajak. Tahun ini, Pemkab Maros menargetkan penerimaan PBB-P2 sebesar Rp40 miliar. Namun, hingga awal Agustus, realisasi baru mencapai Rp8,6 miliar atau 8,6 persen dari target.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Maros mengimbau wajib pajak memanfaatkan periode penghapusan denda ini.
“Kesempatan ini membantu masyarakat terhindar dari beban denda di masa depan sekaligus mendukung keuangan daerah,” katanya.
Pemkab Maros optimistis kebijakan ini akan meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat, sehingga target penerimaan PBB-P2 dapat tercapai pada akhir tahun anggaran 2025.
Leave a Reply