MAKASSAR,MENARAINDONESIA.com-Perumda Parkir Makassar kembali mempertegas komitmennya dalam menjaga ketertiban dan transparansi layanan parkir di Kota Makassar. Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pungutan liar (pungli) di wilayah Kecamatan Wajo, tepatnya di Pasar Sentral dan Pasar Bacan, Perumda Parkir segera mengerahkan Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk melakukan penindakan di lapangan.
Plt Direktur Utama Perumda Parkir Makassar, Adi Rasyid Ali, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir praktik pungli yang merugikan masyarakat. Ia memastikan setiap aduan yang masuk akan langsung ditindaklanjuti guna menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap layanan parkir resmi.
“Begitu kami menerima laporan, TRC langsung kami turunkan ke lokasi. Kami ingin memastikan bahwa tarif parkir berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak membebani masyarakat,” ujar Adi saat dikonfirmasi, Senin (28/4/2025).
Adi Rasyid Ali menambahkan bahwa seluruh juru parkir (jukir) resmi telah diberikan pemahaman mengenai aturan parkir yang harus dipatuhi. Ia menegaskan, jika ditemukan pelanggaran, sanksi tegas akan segera diberikan, mulai dari teguran hingga pemutusan hubungan kerja.
“Semua jukir resmi sudah kami edukasi. Kalau ada yang terbukti melakukan pelanggaran, kami tindak tegas tanpa kompromi,” tegasnya.
Untuk memperkuat pelayanan kepada masyarakat, Perumda Parkir Makassar juga membuka kanal pengaduan resmi melalui media sosial seperti Instagram dan TikTok, serta layanan Call Centre/WhatsApp di nomor 0811-4266-8899. Langkah ini diharapkan dapat memastikan layanan parkir yang aman, nyaman, dan transparan di seluruh wilayah Kota Makassar.
Leave a Reply