Pemkab Maros Berlakukan Jam Kerja Khusus bagi ASN Selama Ramadan

MAROS,MENARAINDONESIA.com-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros resmi memberlakukan jam kerja khusus bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadan.

Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Bupati Maros, Chaidir Syam, sebagai upaya memberikan kenyamanan bagi para ASN dalam menjalankan ibadah puasa tanpa mengganggu pelayanan publik.

Berdasarkan kebijakan tersebut, jam kerja ASN selama Ramadan akan berlangsung mulai Senin hingga Kamis, dimulai pukul 08.00 WITA hingga 15.00 WITA, dengan waktu istirahat selama 30 menit.

Sementara itu, pada hari Jumat, jam kerja sedikit lebih panjang, yakni dari pukul 08.00 WITA hingga 15.30 WITA, dengan waktu istirahat selama satu jam untuk menyesuaikan dengan ibadah salat Jumat.

Bupati Maros, Chaidir Syam, dalam keterangannya pada Selasa (4/3/2025), menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memastikan keseimbangan antara efektivitas kerja ASN dan ibadah selama Ramadan.

“Dengan kebijakan ini, kami berharap pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik meskipun di tengah-tengah bulan Ramadan. Kami juga ingin memastikan bahwa ASN di Kabupaten Maros dapat menjalankan ibadah dengan nyaman, sekaligus tetap menjaga komitmen dalam melayani masyarakat,” ujar Chaidir Syam.

Pemkab Maros juga akan melakukan evaluasi berkala terhadap kebijakan ini untuk memastikan efektivitasnya selama bulan Ramadan.

Diharapkan, aturan ini dapat membantu ASN dalam menjaga produktivitas kerja sekaligus menjalankan ibadah puasa dengan lebih optimal.

Leave a Reply