Wakil Bupati Maros Terima Duplikat Bendera Pusaka dari BPIP

JAKARTA,MENARAINDONESIA.com-Wakil Bupati Maros, Suhartina Bohari, menerima secara langsung duplikat bendera pusaka dari Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) di Balai Samudera Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Rabu (07/08/2024). Penyerahan duplikat bendera pusaka ini juga diberikan kepada 258 kabupaten/kota se-Indonesia oleh Kepala BPIP, Yudian Wahyudi, bersama Sekretaris Dewan Pengarah BPIP, Mayjen TNI (Purn) Wisnu Bawa Tenaya.

Dalam prosesi penerimaan, Suhartina didampingi oleh Muh Aiman Ahin Al Fahrezi, seorang purna Paskibraka angkatan 2023 dari SMA 1 Maros, yang bertugas membawa bendera, serta Sekretaris Kesbangpol Maros, Kamaluddin. Selain duplikat bendera pusaka, Suhartina juga menerima duplikat teks proklamasi yang akan dibacakan pada 17 Agustus, pidato Sukarno 1 Juni 1945, dan buku pedoman lainnya.

“Tentunya ini momen langka dan saya bangga. Karena setahu kami ini yang pertama kali kita menerima langsung duplikat bendera pusaka yang nantinya akan dikibarkan di upacara 17 Agustus,” kata Suhartina.

Ia menjelaskan bahwa duplikat bendera pusaka yang dikibarkan di Maros setiap 17 Agustus sudah lebih dari 15 tahun tidak pernah digantikan. Bendera tersebut rencananya akan disimpan di Kantor Bupati untuk dikibarkan.

“Saya dengar itu dari jamannya Bupati Andi Nadjamuddin pernah ada pergantian, itupun dikirimkan dari Jakarta. Nah baru kali ini lagi ada pergantian dan itu kita jemput langsung,” terangnya.

Kepala BPIP, Yudian Wahyudi, dalam sambutannya mengatakan bahwa penyerahan duplikat bendera pusaka merupakan amanat Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2022.

“Peraturan tersebut menyatakan BPIP RI mendistribusikan bendera pusaka kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri,” kata Yudian.

Duplikat bendera pusaka ini akan digunakan selama sepuluh tahun dalam acara 17 Agustus. Namun jika sebelum jangka waktu sepuluh tahun bendera pusaka tersebut rusak atau tidak layak lagi dikibarkan, maka dapat diajukan penggantian kembali.

“Jadi ini jangkanya per sepuluh tahun. Tapi jika ada yang sudah rusak atau tidak layak lagi maka silakan mengajukan ke BPIP untuk diganti baru,” ujarnya.

ads

Leave a Reply