LUWU,MENARAINDONESIA.com-Penjabat Bupati Luwu, Drs. H. Muh. Saleh, M.Si, secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) No. 73 Tahun 2023 tentang Percepatan Penurunan Stunting Terintegrasi. Acara ini berlangsung di Aula Andi Kambo, Kompleks Perkantoran Bupati Luwu, Kamis (11/07/2024).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh para camat, kepala desa, lurah, serta pengurus Tim Penggerak PKK mulai dari tingkat kabupaten, kecamatan, hingga desa.
Dalam sambutannya, Pj Bupati Luwu menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) beserta jajarannya yang telah mengadakan kegiatan ini sebagai bentuk dukungan terhadap program pemerintah pusat terkait permasalahan stunting dan penanganannya.
“Terima kasih kepada Pak Kadis DPMD yang telah melaksanakan kegiatan ini. Ini sangat penting karena merupakan salah satu program nasional yang menjadi prioritas pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten terkait dengan penanganan stunting,” ungkap Muh. Saleh.
Muh. Saleh mengakui bahwa angka stunting di Kabupaten Luwu saat ini masih tinggi sehingga dibutuhkan kolaborasi dan kerjasama antara seluruh pemangku kepentingan untuk melakukan penanganan stunting.
“Kenapa penting melakukan penanganan stunting? Karena masa depan Kabupaten Luwu sangat tergantung dari generasi emas yang kita canangkan di tahun 2045. Generasi emas itu merupakan generasi yang lahir dan tumbuh berkembang pada saat ini. Kita berharap bahwa kerja kita dalam rangka penanganan stunting betul-betul terintegrasi sehingga perlu merumuskan regulasi sesuai dengan turunan dari undang-undang menjadi Peraturan Daerah Nomor 73 Tahun 2023,” jelasnya.
Penurunan angka stunting ini telah menjadi prioritas pembangunan di Kabupaten Luwu melalui peningkatan daya saing sumber daya manusia dan derajat kesehatan masyarakat. Upaya-upaya yang dilakukan pemerintah daerah antara lain:
1. Peningkatan intervensi spesifik serta perluasan dan penajaman intervensi sensitif secara terintegrasi.
2. Peningkatan intervensi yang bersifat life saving termasuk pemenuhan pangan.
3. Penguatan advokasi, komunikasi sosial, dan perilaku hidup sehat, terutama dalam mendorong pemenuhan gizi seimbang berbasis konsumsi pangan.
4. Peningkatan surveillence atau pengawasan gizi.
5. Peningkatan komitmen dan pendampingan dalam intervensi perbaikan gizi.
6. Respon cepat perbaikan gizi dalam kondisi darurat.
Kepala DPMD, Kasmaruddin, S.Sos, menyatakan bahwa tujuan diadakannya sosialisasi ini adalah untuk meningkatkan pemahaman seluruh pemangku kepentingan terkait dan masyarakat dalam peran sertanya untuk percepatan penurunan stunting terintegrasi.
“Selain itu, diharapkan dapat mengintegrasikan dan menyelaraskan program kegiatan terkait percepatan penurunan stunting terintegrasi serta meningkatkan komitmen pemangku kepentingan mulai dari perencanaan, implementasi, pemantauan, hingga evaluasi atas pelaksanaan bidang tugas masing-masing,” kata Kasmaruddin.
Leave a Reply