H. Muh. Saleh Lepas 289 Jemaah Calon Haji Kabupaten Luwu

LUWU,MENARAINDONESIA.com-Penjabat Bupati Luwu, Drs. H. Muh. Saleh, M.Si, secara resmi melepas 289 Jemaah Calon Haji (JCH) Kabupaten Luwu dalam acara yang berlangsung di Ruang Pola Andi Kambo, Kompleks Perkantoran Bupati Luwu, Selasa (14/05/2024).

Dalam sambutannya, H. Muh. Saleh mengajak para JCH Kabupaten Luwu untuk meluruskan niat dalam melaksanakan salah satu rukun Islam, yaitu menunaikan ibadah haji.

“Kehadiran bapak ibu di tempat ini tentunya didasari oleh niat untuk melaksanakan ibadah haji. Oleh karena itu, mulai sekarang luruskan dan perbaiki niat semata-mata untuk beribadah haji, bukan untuk jalan-jalan,” kata H. Muh. Saleh.

Beliau menegaskan bahwa perjalanan ibadah haji adalah perjalanan spiritual yang memerlukan pikiran, tenaga, dan kesehatan yang prima. Oleh karena itu, jemaah diharapkan mengutamakan pelaksanaan ibadah-ibadah wajib sesuai dengan hukum dan syarat sahnya ibadah haji.

“Selama melaksanakan ibadah haji, bapak ibu harus menjaga kesehatan. Segera koordinasi dengan kepala rombongan atau tim medis jika merasakan kesehatan kurang baik. Jaga nama baik Kabupaten Luwu, saling menghargai, tolong-menolong, dan jaga selalu kekompakan selama di tanah suci,” pesan H. Muh. Saleh.

Sebelumnya, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Luwu, H. Nurul Haq, melaporkan bahwa JCH Kabupaten Luwu berjumlah 289 orang.

“289 orang JCH Kabupaten Luwu tergabung dalam kloter 8 bersama JCH dari Kabupaten Gowa dan Kota Makassar,” jelas H. Nurul Haq.

JCH Kabupaten Luwu, yang terdiri dari 101 laki-laki dan 188 perempuan, akan diberangkatkan pada hari Kamis, 16 Mei 2024, menuju Asrama Haji Sudiang. Selanjutnya, dari Embarkasi Makassar, JCH Kloter 8 akan diberangkatkan ke Arab Saudi pada hari Jumat, 17 Mei 2024.

Di antara para JCH Kabupaten Luwu, Yusni Febrianti asal Desa Buntu Barana Kecamatan Suli Barat menjadi JCH termuda dengan usia 24 tahun, sementara JCH tertua adalah Harding, berusia 93 tahun, asal Desa Bassiang Kecamatan Ponrang Selatan.

ads

Leave a Reply