Retribusi Sampah Minim, DPRD Makassar Bakal Panggil Manajemen MP dan Myko

MAKASSAR,MENARAINDONESIA.com-DPRD Kota Makassar berencana memanggil manajemen Mal Panakkukang (MP) dan Hotel Myko terkait polemik pengelolaan sampah yang dinilai tidak sesuai aturan.

Anggota Komisi B DPRD Makassar, Azwar, menyatakan pemanggilan akan dilakukan pasca lebaran.

“Kita akan panggil, pasca lebaran,” kata Azwar, Kamis (04/04/2024).

Legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga mengungkapkan bahwa pihaknya akan memanggil semua pihak yang melakukan praktik serupa.

“InsyaAllah semua yang terkait, termasuk jika ada lagi yang seperti hotel Myko dan Mal Panakkukang,” ujarnya.

Azwar menilai bahwa praktik yang dilakukan oleh Myko dan MP adalah sebuah ironi. Menurutnya, sebagai pusat perbelanjaan dan hotel ternama, mereka seharusnya tidak hanya membayar retribusi sampah sebesar Rp1 juta.

“Ini mesti dievaluasi masa (retribusinya) kecil begitu,” sesal Azwar.

Sebelumnya, Informasi tentang retribusi MP dan Myko yang hanya sebesar Rp1 juta sebelumnya diungkapkan oleh Pelaksana Tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Ferdy Mochtar.

“Dia satukan selama ini,” kata Ferdy saat ditemui di Balai Kota, Jalan Ahmad Yani, Rabu (03/04/2024).

Hotel Myko diketahui berada dalam satu kawasan dengan MP di Jalan Boulevard, Makassar.

Ferdy menegaskan bahwa meskipun berada di kawasan yang sama, pembayaran retribusi MP dan Myko seharusnya berbeda karena manajemennya juga berbeda.

“Beda. Terpisah. Harus beda manajemennya. Harus beda antara hotel dan Mal Panakkukang,” terangnya.

Manajemen MP dan Myko diketahui bekerja sama dengan pihak ketiga dalam mengelola sampah, tetapi pembuangannya tetap dilakukan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Antang. Namun, dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 Kota Makassar, hal ini tidak dibenarkan.

Pengelolaan sampah harus dilakukan oleh pemerintah, dan retribusinya harus dihitung per kubik.

Manajemen MP dan Kecamatan Panakkukang bertemu pada Selasa, 2 April 2024, dan terungkap bahwa MP tidak hanya membayar retribusi Rp1 juta ke kecamatan tetapi juga membayar Rp1,5 juta kepada pengelola TPA Antang sebagai uang rokok agar pihak swasta bisa membuang sampah di sana.

Ferdy mengatakan bahwa uang Rp1,5 juta tersebut masuk ke kantong pribadi oknum di TPA, dan ia telah memanggil oknum tersebut.

“Saya sudah sampaikan. Sampaikan jangan terima. Praktik yang selama ini terjadi ditinggalkan. Koridor penanganan sampah harus melalui pihak kecamatan,” tandasnya.

ads

Leave a Reply