MAKASSAR,MENARAINDONESIA.com-Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, Fatma Wahyuddin, menyoroti pentingnya optimalisasi retribusi sampah sebagai sumber pendapatan bagi Kota Makassar. Dalam rangka meningkatkan pemahaman terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan atau Kebersihan, Fatma menggelar sosialisasi di Hotel Aston Makassar pada Selasa (30/01/2024).
“Dengan memperkuat pelayanan persampahan kepada masyarakat dan memastikan implementasi Perda ini berjalan dengan efektif, kita tidak hanya meningkatkan kebersihan Kota Makassar tetapi juga menambah pendapatan daerah,” ungkap Anggota Komisi A DPRD Makassar.
Fatma menjelaskan bahwa Perda tersebut telah menetapkan struktur dan tarif retribusi persampahan, memberikan landasan hukum yang jelas dalam pelaksanaan retribusi. Namun, ia menilai perlunya revisi terhadap Perda tersebut karena masih terdapat kekurangan dalam mengatur zonasi, tarif, jenis sampah, dan aspek-aspek lainnya.
Sementara itu, Firnandar Sabara dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Balitbangda) Kota Makassar, yang turut hadir sebagai narasumber, menjelaskan bahwa pengelolaan retribusi pelayanan persampahan tetap berada di tingkat kecamatan. Menurutnya, kecamatan lebih memahami kondisi warganya, sehingga pengelolaan retribusi di tingkat tersebut menjadi lebih efektif.
“Dengan jumlah rumah yang sangat banyak di Kota Makassar, potensi pendapatan dari retribusi ini sangat besar dan akan memberikan manfaat besar bagi masyarakat,” tambahnya.
Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat dan pihak terkait mengenai pentingnya retribusi pelayanan persampahan dalam pembangunan Kota Makassar yang lebih bersih dan berkelanjutan, serta sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan pendapatan daerah.
Leave a Reply