MAKASSAR,MENARAINDONESIA.com-Perkembangan hasil investigasi dan keputusan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) terkait penganiayaan dosen berinisial AM yang menjadi korban salah tangkap oleh Kepolisian pada aksi penolakan Omnibus Law pada tahun 2020 silam, kini memasuki babak baru.
Komnas HAM RI menyimpulkan bahwa telah terjadi pelanggaran HAM oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Sulsel) terhadap AM. Kuasa hukum AM, Zadly, SH menilai bahwa Polda Sulsel tidak serius dalam menangani perkara yang melibatkan akademisi UMI (Universitas Muslim Indonesia) tersebut.
Bahkan, kata dia, Kapolda Sulsel sudah berganti tiga kali sejak Irjen Pol. Drs. H. Merdisyam, M.Si. sampai dengan sekarang oleh Irjen Pol. Drs. Setyo Boedi Moempoeni Harso, S.H., M.Hum. kasus itu tidak juga menemui titik terang.
“Oleh sebab itu Polda Sulsel harus tunduk dan patuh terhadap keputusan dan rekomendasi Komnas HAM RI agar segera menindak lanjuti dan menyelesaikan perkara ini atas nama keadilan,” ungkap Zadly, Jumat (05/05/2023).
Sementara itu, Sekretaris PBHI Sulsel Andi Cibu Mattingara menambahkan bahwa kelembagaan Komnas HAM RI adalah lembaga yang independen dan diberi wewenang oleh negara untuk memberi kesimpulan terhadap kasus HAM. Sehingga menurutnya, kasus tersebut menjadi pekerjaan rumah bagi Kapolda Sulsel yang baru saja dilantik pada Maret 2023 lalu.
“Ini akan menjadi parameter apakah Kapolda Sulsel layak dipertahankan atau tidak. Sebab surat Komnas HAM RI yang ditujukan pada Polda Sulsel 12 April lalu, menyatakan kasus itu merupakan perkara serius karena menyangkut pelanggaran HAM dan negara mesti menjamin, memenuhi dan melindungi warganya,” kata Andi Cibu.
Lanjut Cibu, tidak ada alasan bagi penegak hukum untuk tidak memproses dan mengungkap pelaku yang terlibat dalam kasus ini. Polda Sulsel, kata dia, harus menghormati dan menghargai kesimpulan atau keputusan Komnas HAM RI bahwa perkara tersebut adalah pelanggaran HAM.
“Kita menantikan perkara pelanggaran HAM ini ditangani secara adil dan berkepastian hukum, mengingat pelanggaran HAM adalah suatu kejahatan yang memberi rasa trauma terhadap generasi mendatang dan merusak tatanan perikemanusiaan berdasarkan sejarah pelanggaran HAM masa lalu,” tutup Andi Cibu.
Leave a Reply