GOWA,MENARAINDONESIA.com-Seorang buruh lepas yang berdomisili di Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) berkeluh kesah atas laporan polisi yang dibuatnya di Polres Gowa.
Pasalnya, ia mengaku laporan yang dimasukkan sejak Agustus 2022 lalu belum ditindaklanjuti.
Laporan polisi dengan nomor : STTLP/1023/VIII/2022/SPKT/Polres Gowa/Polda Sulawesi Selatan itu sekaitan dengan tindakan pengrusakan tanaman diatas tanah yang disebut sebagai miliknya.
Dihubungi awak media, Mustaming menjelaskan bahwa dirinya sudah sempat menanyakan progres dari laporannya tersebut.
“Tapi waktu saya tanya ke polisi lain ji na jawab, dia cuma bilang ada yang mengaku punya sertifikat itu tanah ta’. Padahal yang saya laporkan adalah soal pengrusakan, kenapa lari kesitu?. Itu lokasi saya tinggali dan garap itu sudah berpuluh tahun,” ungkap Mustaming kepada awak media, Rabu (07/12/2022).
Selain itu, Mustaming juga mengeluhkan perihal peristiwa baru yang dialaminya setelah peristiwa pengrusakan tanaman miliknya di Mala’lang, Lingkungan Garaganti, Romangpolong, Somba Opu Kab.Gowa diadukan ke pihak kepolisian.
“Kemarin itu, ada yang datang oknum polisi sama oknum BPN mengaku mau ukur tanah ku. Tapi saya tanya ke mereka, mana surat tugasnya?. Ternyata, tidak bisaji’ juga diperlihatkan. Itu juga, apa memang BPN kalau mau ukur tanah, mesti ada polisi yang temani?. Jangan karena saya kasian orang miskin, diperlakukan seperti itu,” jelasnya.
Mustaming pun berharap agar pihak kepolisian bisa segera memproses kasus itu, karena dirinya mengalami kerugian secara materil.
“Saya harap kepolisian bisa menindaklanjuti karena saya kasian mengalami kerugian, kepada siapa lagi saya berharap kalau bukan ke polisi,” tutupnya dengan penuh harap.
Leave a Reply