Tak Ada Lembaga Pengawas, Money Politik Mengakar Jelang Pilkades Serentak di Bulukumba

Foto Ilustrasi

BULUKUMBA,MENARAINDONESIA.com-Jelang Pemilihan Kepala Desa di kabupaten Bulukumba pada 9 November mendatang, berapa wacana Money politik terus menggema di beberapa warung kopi.

Dari pantauan di beberapa warkop, para pengunjung warkop yang sedang menikmati kopi itu banyak membahas terkait money politics. Dimana menurut mereka politik uang di Pilkades sudah menjadi rahasia umum yang tak bisa di hindari namun sulit untuk membuktikannya.

Kondisi inilah sangat berpengaruh terhadap kondisi pemilihan karena pengaruh politik uang tidak pernah terbukti secara hukum karena memang belum diatur secara detail terkait dengan politik uang pada kompetisi pemilihan kepala desa ini.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bulukumba telah menerima laporan terkait dugaan money politics yang di lakukan oleh Calon Kepala Desa Bontoraja, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba

Padahal beberapa waktu lalu DPMD telah melaksanakan Deklarasi Damai, siap menang dan siap kalah untuk 115 calon kepala Desa di 31 desa pada 2 November 2022 lalu.

Dalam deklarasi tersebut, pada poin ke 10 menyatakan bahwa “Kami para calon kepala desa berjanji tidak akan melakukan kampanye hitam dan money politics”.

Namun deklarasi damai tersebut tidak di laksanakan dengan baik oleh beberapa Cakades. Salah satu kasus yang diduga telah melakukan praktek money politik yakni di Desa Bontoraja.

Kepala Dinas PMD, Akhmad Januaris yang di konfirmasi mengatakan jika telah menerima laporan dugaan money politik yang terjadi di Desa Bontoraja Kecamatan Gantarang.

“Iya, kami sudah dapat infonya, tapi kami arahkan untuk di laporkan ke polisi, karena ini ranahnya pidana bukan ranahnya PMD untuk menindaklanjuti,” katanya saat di konfirmasi.

Menurut Akhmad Januaris, dalam aturan Pilkades ini tidak memiliki lembaga pengawasan. Olehnya itu di setiap pelanggaran yang terjadi selama tahapan Pilkades serentak ini masuk pada ranah pidana.

“Kalau ada pelanggaran kita arahkan untuk laporkan ke polisi, nanti setelah itu kita rapatkan di PMD sebagai panitia kabupaten apakah terbukti atau tidak, kami juga di PMD tidak bisa memutuskan sendiri,” jelasnya.

Mantan Kadis Pendidikan ini juga mengungkapkan jika ada kelemahan dalam aturan yang di buat pada tahapan Pilkades saat ini.

Dimana menurutnya, mulai aturan dari pusat hingga ke daerah tidak memiliki lembaga pengawasan dan struktur tim sukses bagi para Cakades.

“Jadi di Pilkades ini tidak pengawas dan tidak di kenal adanya struktur tim seperti di pilkada yang di setor ke Bawaslu, itu memang salah satu kelemahan di Pilkades pada semua wilayah,” terangnya.

Januaris juga menghimbau kepada PPKD, masyarakat dan terkhusus kepada calon agar menjaga kondusifitas dan hal-hal yang dapat mencederai pelaksanaan pilkades serentak ini.

“Kita sudah sepakat, sudah deklarasi damai, siap kalah siap menang dan tidak melakukan hal-hal yang melanggar ketentuan yang sudah di tetapkan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Tokoh Pemuda Desa Bontoraja Taufik Usman mengatakan, jika salah satu tim sukses dari salah satu calon diduga telah membagikan amplop pada masyarakat yang berinisial AN dan RS, di dusun sawere Desa Bontoraja Kecamatan Gantarang pada Minggu (06/11/2022) malam.

Namun kata Taufik, AN dan RS tidak bisa menerima amplop tersebut. AN dan RS langsung melaporkan hal itu ke PPKD.

“Jadi setelah shalat isya, diduga tim sukses nomor urut 4 ini membagikan amplop pada AN dan RS yang ternyata isinya 300 ribu per amplop,” ucapnya. (IKM)

Leave a Reply