Pemkot Makassar Gelar Uji Publik RPD Retribusi Perizinan Tertentu

MAKASSAR,MENARAINDONESIA.com-Pemerintah Kota Makassar melalui Badan Pendapatan Daerah gelar kegiatan uji publik Rancangan Pendapatan Daerah (RPD) tentang Retribusi Perizinan Tertentu, Senin (06/12/2021)

Sekretaris Daerah Kota Makassar, M. Ansar, dalam sambutannya menyampaikan sesuai dengan visi misi dari Wali Kota Makassar untuk mewujudkan pendapatan asli daerag Rp 2 Triliun dan menuju insentif RT/RW Rp 2 Juta, maka pemerintah memandang perlu untuk menyusun aturan untuk menjadi payung hukum pemungutan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan retrtibusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PTKA).

“Pemerintah tidak boleh lagi kehilangan pos pendapatan yang strategis, khususnya dari retribusi PBG dan PTKA. Seluruh aparat pemerintah dituntut untuk lebih agresif dan cepat dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, salah satunya dengan melakukan percepatan penyusunan rancangan peraturan daerah tentang perizinan tertentu itu,” ujarnya.

Selanjutnya Sekda Kota Makassar menyampaikan bahwa uji publik yang digelar dalam rangka memberikan gambaran kepada masyarakat dan menjaring masukan yang lebih luas dari pihak-pihak terkait.

Hal senada diungkapkan, Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah, Firman Hamid Pagarra, yang menyampaikan tentang sasaran dari uji publik guna menyebarluaskan rancangan produk hukum daerah guna menguatkan peran sera masyarakat dalam penyusunan kebijakan pemerintah daerah di Kota Makassar.

“Kegiatan ini diikuti oleh unsur RW/RT di kota Makassar, dengan menghadirkan Prof Dr Syahruddin Nawi , SH, MH, Guru besar Fakultas Hukum UMI, dan Andi Arianto SH,MH, Kasubag Bantuan Hukum Setda Kota Makassar selaku narasumber,” ujarnya.

Leave a Reply