DPRD Makassar Minta Perda Perlindungan Guru Bermuatan Hukum Jelas

MAKASSAR,MENARAINDONESIA.com-Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Makassar minta perda perlindungan guru mengatur advokasi terhadap guru dan tidak
tumpang tindih dengan peraturan yang lebih tinggi. Sebab, tenaga pendidik sering mendapatkan perlakuan kriminalisasi oleh sejumlah orang tua siswa ataupun pihak lain.

Hal ini terungkap saat Bapemperda melakukan rapat expose naskah akademik terkait perda perlindungan guru yang merupakan inisiasi Komisi D, di ruang Banggar DPRD Makassar, Senin (23/08/2021).

Ketua Bapemperda Eric Horas (F-Gerindra) saat memimpin rapat memberikan kesempatan kepada tenaga ahli menjelaskan tujuan dan subtansi materi muatan naskah
akademik yang telah disusun untuk dibahas kedalam pansus.

Sementara, Pegiat Hukum sekaligus akademisi Unhas DR. Sakkapati menjelaskan, sejumlah data temuan yang bersumber dari KPAI menunjukkan pelaku kekerasan terhadap
guru kepada murid sebesar 44 persen, siswa ke guru 13 persen, orang tua siswa kepada guru 13 persen, serta 30 persen kekerasan terhadap siswa.

“Ini yang menjadi landasan besar dibentuknya perda ini. Dan juga setelah kami membahas dengan anggota dewan komisi d pada hati itu. Hal ini memuat perlindungan hukum
terhadap guru dan advokasi, berupa sanksi administratif hingga pemberhentian”, ujarnya.

Meski begitu, hal ini ditanggapi Anggota Bapemperda H. Muchlis Misbah yang mengatakan, pihaknya ingin muatan perda berisi pendidikan moral yang selama ini tidak lagi
diajarkan di bangku sekolah. Sebab dirinya merasa kefektifan perda ini lebih optimal jika memuat poin yang mengatur siswa tidak hanya guru.

“Saya menilai perda ini juga harus bermuatan Pendidikan Moral. Sebab, ini bisa menjadi landasan bagi siswa dalam hal pembinaan yang akan berdampak terhadap
perlindungan guru,” pungkasnya.

Sisi lain yang seharusnya diperhatikan dalam perda dikemukakan, Anggota Bapemperda Mario David yang menilai sebaiknya perda ini lebih disiagakan kehadirannya. Karena
pihaknya tidak ingin terjadi tumpang tindih dengan peraturan yang lebih tinggi.

“Ini perlu menjadi perhatian, jangan sampai nanti di koordinasikan dengan provinsi, ini sudah diatur. Lebih baik isi muatan perda lebih difokuskan advokasi yang
sebenarnya,” jelasnya.

Selain itu, Anggota Bapemperda Sahruddin Said berharap pansus yang akan dibentuk beranggotakan Dewan yang betul-betul memahami terkait pendidikan ini. Sebab,
menurutnya hal ini adalah masalah yang sangat serius dan perlu kehati-hatian karena adanya perlindungan anak dengan peraturan yang lebih tinggi.

Leave a Reply