Tekan Laju Penularan Covid-19, KNPI Minta Pemda Luwu Tunda Pilkades Serentak

LUWU,MENARAINDONESIA.com-Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Luwu yang rencana digelar pada bulan November mendatang, menuai kritik. Pasalnya, pandemi Covid-19 belum dinyatakan berakhir oleh pihak yang berwenang.

Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kab.Luwu, Ilhamzah mengatakan, rencana pelaksanaan Pilkades dalam situasi pandemi Covid-19 sangat dikhawatirkan. Lantaran varian baru virus ini dapat berakibat buruk bagi keberlangsungan kesehatan dan keselamatan warga di Kabupaten Luwu.

“Ini masih situasi Pandemi Covid-19, pemerintah daerah perlu waspada. Varian baru virus Corona sangat berbahaya dan penyebarannya sangat cepat. Kalau Pemda Luwu memaksakan hal tersebut, maka dapat menimbulkan kerumunan yang sangat masif di tiap desa dan ini sangat berbahaya bagi warga kita”, Kata Ilhamzah. Sabtu (10/07/2021)

Alumni Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Muslim Indonesia (FKM UMI) ini juga menyampaikan bahwa pemerintah pusat sedang berusaha keras untuk melawan dan menghentikan laju Covid-19. Sehingga, kata dia, pemerintah daerah wajib hukumnya mengikuti arahan dari pemerintah pusat serta melakukan langkah-langkah Preventif di wilayahnya.

“Pak Presiden Jokowi sudah menginstruksikan kepada kita semua untuk membantu melawan dan menghentikan laju Covid-19 ini. tentu pemerintah daerah harus tunduk dan patuh serta mendukung hal tersebut, demi keselamatan warga kita”. Ungkapnya

Diapun merujuk pada aturan pemerintah dalam negeri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2020 yang mengatur tentang pelaksanaan Pilkades serentak di masa pandemi. Bahwa Pemerintah Daerah dapat menunda Pilkades serentak apabila kondisi dan situasi tidak memungkinkan untuk dilakukan Pilkades serentak.

”Sederhana saja, Pemda bisa merujuk pada Permendagri Nomor 72 Tahun 2020 untuk menunda tahapan Pilkades ini. Kenapa, karena memang situasi saat ini sangat berbahaya untuk dilakukan proses Pilkades serentak sebab akan menimbulkan kerumunan warga, dan itu pasti”, sebutnya.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) selaku perpanjangan tangan Pemda yang bersentuhan langsung dengan desa, menurutnya, perlu membuka kembali regulasi dan peraturan pemerintah yang mengatur tentang Pilkades serta Pengangkatan Kepala Desa agar diusulkan kepada Pemda dalam hal ini Bupati Luwu.

“Bisa kok, Dinas PMD sebagai Dinas yang bertanggung jawab melaksanakan Pilkades serentak memberikan usulan kepada Bupati Luwu untuk menunda Pilkades, sebab situasinya sangat tidak memungkinkan. PMD juga bisa mengusulkan kepada Bupati untuk mengangkat Pelaksana tugas (Plt) Kepala Desa yang telah habis masa jabatannya sesuai isi dari Permendagri yang baru. Sehingga proses administrasi di desa tetap berjalan baik sampai ada Kepala Desa defenitif dari hasil Pilkades”, Kunci Ilhamzah.

Dirinya berharap saran ini dipertimbangkan oleh Pemda Luwu agar dapat bersinergi dengan Pemerintah Pusat dalam menekan laju penularan Covid-19.

“Tunda dululah, kasi lewat ini Covid-19. Kalaupun situasi Pandemi Covid sudah terkendali, Pemda bisa lanjutkan kembali proses Pilkades di Luwu”, tegasnya.

Ilhamzah berharap, seluruh stakeholder di Kab. Luwu perlu memperhatikan instruksi Pemerintah Pusat terkait keselamatan warganya.

“Sekali lagi, ini untuk keselamatan warga Luwu dari Covid-19. Tunda dulu Pilkades, lebih baik kita mencegah dari pada mengobati”, pungkasnya. (*)

Leave a Reply