Sosialisasikan Perda KTR, Sahruddin Said Harap Masyarakat Waspada Bahaya Rokok

MAKASSAR,MENARAINDONESIA.com-Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN), H Sahruddin Said SE menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), di Hotel Almadera Kota Makassar, Rabu (26/05/2021).

Dalam kegiatan tersebut, menghadirkan Wakil Ketua DPRD Kota Makassar Priode 2014-2019 Indira Mulyasari Paramastuti Ilham dan Kepala Satuan Polisi Pamongpraja Imam Hud sebagai narasumber.

Sekretaris Komisi D DPRD Makassar ini, dalam sambutannya mengingatkan arti penting penerapan Perda KTR dalam mendorong lingkungan yang sehat dan udara bersih bagi setiap orang , keluarga, masyarakat, dan lingkungan.

Ia berharap melalui sosialisasi ini dapat semakin meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan masyarakat terhadap bahaya merokok dan manfaat hidup tanpa rokok dan melindungi kesehatan masyarakat dari asap rokok orang lain.

“Merokok itu tidak dilarang tetapi ada tempatnya dan itu juga diatur dalam Perda ini tempat-tempat mana saja yang diperbolehkan,” kata Ajid sapaan akrab legislator milenial ini.

Di sela-sela diskusi, Ajid juga menegaskan, untuk tetap waspada terhadap bahaya Covid-19 yang masih mengancam. Menurutnya, penyakit ini bisa diatasi melalui kesadaran diri masing-masing terkait kesehatan. Apalagi, pemerintah kota Makassar memiliki program Makassar Recover.

“Saya harap masyarakat tetap waspada terkait bahaya Covid-19 karena ini masih mengancam. Tp kewaspadaan itu harus ditanamkan dalam diri kit masing-masing. Kita juga harus mendukun program Makassar recover yang tujuannya untuk memutus mata rantai Covid-19 di makassar”, ujarnya.

Leave a Reply