Pemda Jeneponto Bahas Penyesuaian Anggaran untuk Penanganan Covid-19

JENEPONTO,MENARAINDONESIA.com-Pemerintah daerah Kabupaten Jeneponto, membahas surat edaran Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia pada kegiatan Cofee Morning yang dipimpin langsung Sekretaris daerah Kab.Jeneponto, Dr dr Syafruddin Nurdin M Kes, di ruang pola Panrannuanta, Senin (08/03/2021).

Surat edaran yang bernomor SE-2/PK/2021 dan dipertegas kembali dengan surat edaran bernomor SE-3/PK/2021, berisi tentang penyesuaian penggunaan anggaran transfer ke daerah dan dana desa tahun anggaran 2021, untuk penanganan pandemi Covid-19.

Sekda Syafruddin Nurdin mengatakan, saat ini Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah melaksanaan rapat pendahuluan untuk pembicaraan awal terkait rencana Rasionalisasi anggaran DAU dan refocussiing/realokasi anggaran tersebut.

“Dalam waktu dekat akan dilakukan penyesuaian kembali pada APBD yang tentunya akan dilakukan kajian dan pembahasan terkait kegiatan-kegiatan yang menjadi target dari Rasionalisasi dan Realokasi/refocusing tersebut,” jelasnya.

Syafruddin Nurdin juga menyampaikan adanya ketentuan setiap pemerintah daerah wajib melaporkan pelaksanaan rasionalisasi anggaran ke kementerian keuangan sebagai syarat penyaluran DAU bulan berikutnya.

“Dalam hal Pemerintah daerah tidak menyampaikan pelaksanaan Rasionalisasi Anggaran secara tepat waktu, maka Kementerian Keuangan akan melakukan Penundaan penyaluran DAU 2021, dan ada kemungkinan juga akan dilakukan pengurangan transfer DAU sebanyak 25% setiap bulannya apabila Pemerintah Daerah tidak menyampaikan laporan tersebut,” ujarnya.

Sementara, Syamsulriady Yakub, Kabid Anggaran Pemda Kab.Jeneponto, menyampaikan surat edaran tersebut sebagai tindak lanjut implementasi dari pemberlakuan Instruksi Mendagri No 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro dan pembentukan posko penanganan Covid-19 ditingkat desa dan keluarahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.

“Selain tindak lanjut dari Surat Edaran Kementerian Keuangan tersebut, Pemerintah Daerah kembali diwajibkan untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan No 17/PMK/07/2021 tentang Pengelolaan dana transfer ke daerah Tahun 2021 dalam rangka mendukung penanganan Pandemi Covid-19 dan dampaknya,” ujar Kabid Anggaran Syamsulriady Yakub.

Untuk itu, kata Syamsulriady Pemerintah Daerah Kabupaten Jeneponto akan melakukan rasionalisasi Anggaran DAU bagi seluruh OPD kurang lebih sebesar Rp 20 miliar, ditambah dengan realokasi/refocusing anggaran untuk mendukung penanganan vaksinasi covid-19 paling sedikit 8% dari alokasi DAU atau sebesar kurang lebih Rp 48 miliar.

Selain itu dibahas pula hasil pemeriksaan BPK RI perwakilan Sulawesi Selatan tentang laporan keuangan masing-masing perangkat daerah, pembahasan penyelesain piutang pemda kepada pihak ke tiga dan laporan tindak lanjut LHP BPK tahun sebelumnya yang akan berkontribusi terhadap Opini BPK. (*)

ads

Leave a Reply