DONGGALA,MENARAINDONESIA.com-Forum Komunikasi Masyarakat Pesisir Donggala (FKMPD) mendesak Pemerintah Daerah dan Kepolisian Resor (Polres) Donggala segera memproses dugaan pengrusakan ekosistem mangrove di Kelurahan Tanjung Batu, Kecamatan Banawa Kabupaten Donggala yang dilakukan beberapa waktu lalu.
Dugaan pengrusakan mangrove ini dilakukan dengan adanya kegiatan penimbunan laut atau Reklamasi Pantai yang dilakukan oleh salah satu warga Kelurahan Tanjung Batu dengan dalih untuk pembuatan Dermaga.
Kegiatan ini telah resmi dilaporkan Yayasan Bonebula bersama FKMPD ke berbagai pihak termasuk Pemda dan Polres Donggala. “Kami telah mengajukan laporan dan keberatan terhadap kegiatan reklamasi pantai yang dapat merusak ekosistem pesisir utamanya habitat ekosistem mangrove di Kelurahan Tanjung Batu,” tegas Ketua FKMPD Yuryanto, Rabu (17/02/2021).
FKMPD, kata Yuryanto mendesak Pemda dan Polres Donggala segera memproses dugaan pengrusakan mangrove tersebut. Sebelumnya pihak Polres telah melakukan peninjauan langsung di lokasi.
Yuryanto menjelaskan, kronologi kejadian terjadi pada tanggal 9 Februari telah terjadi penimbunan (reklamasi) terhadap pantai di RT.4 Lampong, Kelurahan Tanjung Batu, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala dengan koordinat 0.6732725S 119.7517854E. Reklamasi dilakukan oleh Warga berinisial RAW, seorang pengusaha di Kelurahan Tanjung Batu dengan tujuan pembangunan dermaga.
“Reklamasi atau penimbunan pantai ini direncanakan sebanyak 13 dump truck dengan masing-masing muatan sebanyak 3 kubik lebih yang berarti material tanah yang akan menutupi habitat ekosistem mangrove kurang lebih sebanyak 39 kubik dan reklamasi dilakukan tanpa mengantongi izin dari pemerintah,” jelas Yuryanto.
Yuryanto menambahkan, sebelumnya sudah ada aktifitas atau upaya untuk membunuh mangrove di sekitar lokasi reklamasi dengan cara pembakaran batang mangrove yang membuat satu pohon mangrove jenis Sonneratia Alba yang umurnya sudah lebih dari 10 tahun tumbang tepat di bekas pembakaran.
“Kegiatan reklamasi ini akan berdampak pada rusaknya ekosistem pesisir utamanya habitat ekosistem mangrove, hilangnya benteng alam pencegah abrasi, gelombang pasang, dan tsunami yang akan membahayakan masyarakat sekitar, makin berkurangnya luasan hutan mangrove di Kabupaten Donggala,” jelas Yuryanto.
“Hilangnya tempat berpijah ikan dan biota laut lainnya yang akan merugikan masyarakat pesisir karena juga akan menghilangkan wilayah kelola masyarakat pesisir yang selama ini memanfaatkan ekosistem pesisir utamanya mangrove sebagai tempat menggantungkan ekonomi,” Yuryanto menambahkan.
Sementara Direktur Eksekutif Yayasan Bonebula, Andi Anwar menegaskan ketika tidak ada penindakan dan penegakan hukum atas kejadian tersebut maka dikhawatirkan di masa depan akan banyak kegiatan reklamasi yang pastinya akan semakin sulit untuk dikontrol.
Kata dia, dugaan pengrusakan ini telah melanggar berbagai aturan yang telah menjamin kelestarian ekosistem mangrove baik ditingkat kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah dan tingkat nasional.
“Tingkat nasional ada Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil dan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 50 Tahun 2019 tentang Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Donggala, Buol, dan Tolitoli dan Perairan Sekitarnya di Provinsi Sulawesi Tengah,” jelas Anwar.
Untuk aturan ditingkat Provinsi adalah Perda Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 08 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2013-2033, Perda Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 10 Tahun 2017 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi (R2WP3K) Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2017 – 2037.
Sementara tingkat kabupaten, Perda Kabupaten Donggala Nomor 10 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Laut Kabupaten Donggala, Perda Kabupaten Donggala Nomor 1 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Donggala Tahun 2005-2025 dan Perda Kabupaten Donggala Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Donggala Tahun 2011 – 2031.
Leave a Reply