Kepala Inspektorat: Isu Keterlibatan Sekprov Sulsel Dalam Kasus Bansos Covid, Tidak Benar

MAKASSAR,MENARAINDONESIA.com-Pelaksana tugas (Plt) Kepala Inspektorat Sulsel, Sri Wahyuni mengatakan, sidang yang dijalani Kasmin mantan pejabat dinas sosial, merupakan sidang majelis pertimbangan ganti kerugian, hanya saja apa yang dibahas dalam LHP termasuk hasil audit tidak dibeberkan.

Terkait keterlibatan Sekprov Sulsel, kata Sri Wahyuni, tidak ada pembahasan sama sekali dalam sidang tersebut. Ia berharap isu yang menyeret salah satu pimpinan Sulsel itu tidak benar.

“Isu itu sumbang, karena pak Sekda adalah koordinator pengelola keuangan daerah jadi harus memberi contoh. Sepanjang yang kita ketahui, tidak ada yang membahas tentang pak Sekda.” Ucapnya, Jumat (22/01/2021).

Sebelumnya, Sri Wahyuni mengaku masalah penyalahgunaan dana bantuan sosial memang sudah menjadi temuan. Menurutnya ada pengembalian ke kas daerah, yang harus dilakukan baik oleh pejabat serta penyalur.

Dia menjelaskan, temuan tersebut bukan karena adanya selisih harga. Melainkan ada temuan lain yang melanggar aturan disiplin ASN.

“Makanya harus ada yang dikembalikan ke kas daerah. Kami juga sudah menyetor rekomendasinya ke gubernur”. Terang, Sri Wahyuni.

Selain itu, pihaknya juga sudah meminta agar BPK melakukan audit yang sama. “Hasilnya pun seperti temuan yang kami hasilkan. Yang pasti bukan soal selisih harga produk bantuan,” tambahnya.

Sementara, Abdul Hayat Gani tak mau berkomentar banyak, ia mengelak terlibat soal kasus tersebut. “Tidak ada itu. Siapa orangnya pak sekda? tidak ada itu. Gampang sekali menuduh orang,” singkat Abdul Hayat.

Diketahui, Kasmin yang merupakan adik kandung  Jayadi Nas mantan Pejabat Sementara Bupati Luwu Timur tersebut, telah diperiksa dalam sidang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR) pada Kamis, 21 Januari 2021. (*)

ads

Leave a Reply