Kasus Covid-19 Meningkat, Pj Walikota Makassar Longgarkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat

MAKASSAR,MENARAINDONESIA.com-Pejabat Walikota Makassar, Prof.Dr. Ir. Rudy Djamaluddin, M.Eng, melonggarkan pembatasan kegiatan masyarakat pada masa Covid-19 melalui surat edaran yang diterbitkan pada hari Senin, (11/01/2021).

Surat edaran tersebut bernomor 443.01/11/S.Edar/Kesbangpol/I/2021 tentang pembatasan kegiatan masyarakat pada masa Covid-19 di Kota Makassar.

Sebelumnya, Pejabat Walikota Makassar telah dua kali menerbitkan surat edaran tentang pembatasan kegiatan masyarakat pada masa Covid-19. Surat edaran pertama, pembatasan kegiatan masyarakat dimulai dari tanggal 24 Desember 2020 sampai dengan 3 Januari 2021. Kemudian diperpanjang dengan surat edaran kedua, pembatasan kegiatan masyarakat kembali dilanjutkan pada tanggal 4 Januari 2021 hingga 11 Januari 2021.

Isi dari surat edaran pertama dan surat edaran kedua hampir sama, mulai dari poin satu hingga poin empat. Namun surat edaran ketiga terdapat perubahan pada poin satu.

Pada surat edaran pertama dan kedua pemerintah kota Makassar menutup sementara tempat-tempat fasilitas umum, seperti Pantai Losari, Lego-Lego, Kanrerong, Kawasan Center Point Of Indonesia, Pantai Tanjung Bayang, Pantai Merdeka, Akkarena, Pantai Barombong dan lain-lain.

Sementara batas waktu operasional mall, cafe, restoran, rumah makan, warung kopi, hanya diizinkan buka sampai pukul 19:00 Wita.

Pembatasan kegiatan masyarakat tersebut, tentunya dilakukan untuk meminimalisir penularan Covid-19 dengan cara tidak berkumpul atau mengumpulkan orang.

Lain halnya dengan surat edaran ketiga, kegiatan masyarakat justru lebih dilonggarkan dari sebelumnya. Kegiatan berkumpul atau mengumpulkan orang telah diizinkan pemerintah Kota Makassar sampai dengan pukul 22.00 Wita, dimulai hari ini tanggal 12  Januari 2021 sampai dengan tanggal 26 Januari 2021.

Sementara itu, Humas IDI Kota Makassar, dr. Wachyudi Muchsin, saat dimintai tanggapannya mengenai surat edaran tersebut menegaskan ke pemerintah kota Makassar untuk konsisten memperketat protokol tetap kesehatan Covid-19, sebab jumlah kasus Covid-19 masih tinggi.

“Pemerintah harus konsisten perketat protokol tetap kesehatan Covid-19, sebab jumlah kasus Covid-19 masih tinggi. Terbukti kemarin, 11 Januari 2021 jumlah pasien terkonfirmasi positif sebanyak 616 orang.  Okupansi ruang isolasi di Makassar sudah di atas 85 persen dan ICU di atas 80 persen. Daerah-daerah lain juga sama saja, pasien terus bertambah karena penularannya tinggi”. Sebut, dr Wahyudi.

Dengan pemberlakuan jam malam saja jumlah kasus Covid-19 terus bertambah, apalagi kalau sampai kegiatan berkumpul atau mengumpulkan orang diizinkan. Untuk meminimalisir penularan Covid-19 maka pemerintah kota Makassar harus memperketat pengawasan protokol tetap kesehatan di cafe, warkop, mall, dan pusat keramaian lainnya. Selain itu,  pemberlakuan jam malam perlu diperpanjang, bukan dilonggarkan. Tambah, dr.Yudi.

Perlu diketahui, jumlah kasus Covid-19 di Kota Makassar terus mengalami peningkatan. Berdasarkan data per 8 Januari 2021, yang diperoleh dari info penanggulangan Covid-19 dinas kesehatan Kota Makassar.  Jumlah pasien suspek sebanyak 6.114 orang dan jumlah pasien terkonfirmasi positif sebanyak 18.250 orang.  (IY)

ads

Leave a Reply