Pejabat Walikota Makassar Perpanjang Pembatasan Jam Operasional Pelaku Usaha

MAKASSAR,MENARAINDONESIA.com-Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar kembali menerbitkan surat edaran yang menutup sementara tempat-tempat fasilitas umum, membatasi operasional Mall, cafe, restoran, dan warkop untuk mencegah penyebaran Covid-19. Minggu, (3/01/2021).

Surat edaran yang ditujukan keseluruh Masyarakat Kota Makassar tersebut ditanda tangani langsung oleh Pj Walikota Makassar, Prof. Dr. Ir. Rudy Djamaluddin dengan merujuk pada Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 53 Tahun 2020 tentang Pedoman Penerapan Protokol Kesehatan.

Seperti diketahui, sebelumnya Pj Walikota Prof. Dr. Ir. Rudy Djamaluddin, M,Eng juga mengeluarkan surat edaran yang sifatnya sama, yakni penerapan disiplin dan penerapan protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian covid-19 yang makin meningkat akhir-akhir ini di Kota Makassar terhitung sejak tanggal 24 Desember 2020 – 3 Januari 2021.

Melalui surat edaran yang bernomor 003.02/01/S.Edar/Kesbangpol/1/2021, Pemkot Makassar memperpanjang pembatasan waktu operasional Mall, cafe, restoran, dan warkop hingga pukul 19.00 Wita mulai tanggal 4 Januari 2021 sampai dengan 11 Januari 2021. (Yoe)

ads

Leave a Reply