MAKASSAR,MENARAINDONESIA.com-Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, Nurul Hidayat bakal mendorong untuk penambahan anggaran bantuan hukum di Pemerintah Kota (Pemkot). Sebab, alokasinya dinilai masih minim sehingga tak berjalan efektif.
Hal itu disampaikan Nurul Hidayat saat menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Hotel Almadera, Senin (31/05/2021).
“Kita akan mendorong peningkatan anggaran karena implementasi Perda lambat. Insya allah saya akan sampaikan ke DPRD,” tandas Nurul Hidayat.
Kata dia, ada syarat yang harus dipenuhi masyarakat jika ingin mendapat bantuan hukum dari pemerintah kota. Diantaranya, mengajukan permohonan secara tertulis kepada pemberi bantuan hukum melalui wali kota atau pejabat yang ditunjuk yang berisi paling sedikit identitas pemohon dan uraian singkat mengenai pokok permasalahan yang dimohonkan.
Syarat kedua, foto copy KTP sebagai bukti bahwa pemohon adalah warga Kota Makassar, foto copy Kartu Keluarga dan menyertakan surat keterangan tidak mampu dari pemerintah setempat, dan menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan perkara.
“Tapi banyak warga yang belum tahu soal ini, karena tidak sedikit yang bertanya. Mereka tak paham soal mekanisme bahwa ini-ini syaratnya,” ungkapnya.
Terpisah, Narasumber Kegiatan, Sakkapati menyampaikan, Perda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum masih perlu dimasifkan walau regulasi ini sudah berjalan enam tahun.
“Perda ini memang belum terlalu optimal karena belum tersosialisasi masif,” kata Sakkapati.
Kedua, sambung Akademisi Unhas ini, belum optimalnya regulasi tahun 2015 ini karena minim anggaran. Sementara, dana operasinal Lembaga Bantuan Hukum tidak sedikit.
Leave a Reply