MAROS,MENARAINDONESIA.com-Wakil Bupati Maros, Muetazim Mansyur, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Maros yang membahas penyerahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Maros Tahun Anggaran 2026, Senin (31/8/2026).
Rapat paripurna berlangsung di Ruang Rapat Utama DPRD Kabupaten Maros dan dipimpin Ketua DPRD Maros, Muh. Gemilang Pagessa, didampingi Wakil Ketua DPRD Abdul Rasyid dan Nurwahyuni Malik. Rapat turut dihadiri anggota DPRD, unsur Forkopimda, pimpinan perangkat daerah serta jajaran Pemerintah Kabupaten Maros.
Penyerahan Ranperda Perubahan APBD 2026 menjadi bagian dari tahapan pembahasan kebijakan anggaran daerah untuk menyesuaikan program dan pengelolaan keuangan dengan perkembangan serta kebutuhan pembangunan daerah.
Dalam rancangan perubahan APBD tersebut, pendapatan daerah diproyeksikan mencapai Rp1,439 triliun, meningkat sekitar Rp38,649 miliar dibandingkan target sebelumnya.
Sementara itu, Pendapatan Asli Daerah (PAD) diproyeksikan meningkat sekitar Rp24,837 miliar. Adapun belanja daerah dirancang sebesar Rp1,553 triliun, sehingga terdapat proyeksi defisit sekitar Rp114,011 miliar.
Wakil Bupati Maros, Muetazim Mansyur, mengatakan perubahan APBD merupakan instrumen penting untuk memastikan kebijakan anggaran tetap responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan arah pembangunan daerah.
“Perubahan APBD ini kita harapkan dapat semakin mengoptimalkan pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. Tentunya seluruh proses pembahasannya akan dilakukan bersama DPRD sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Muetazim.
Menurutnya, pembahasan perubahan anggaran membutuhkan sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD. Kolaborasi tersebut diperlukan agar setiap kebijakan anggaran dapat disusun berdasarkan skala prioritas dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Pemerintah daerah dan DPRD memiliki tanggung jawab yang sama dalam memastikan anggaran daerah dikelola secara efektif, efisien, transparan dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” tambahnya.
Setelah diserahkan dalam rapat paripurna, Ranperda Perubahan APBD 2026 selanjutnya akan memasuki tahapan pembahasan antara Pemerintah Kabupaten Maros dan DPRD sesuai mekanisme yang berlaku.
Pemerintah Kabupaten Maros berharap proses pembahasan berjalan lancar dan menghasilkan kebijakan anggaran yang mampu memperkuat pelaksanaan program prioritas, mempercepat pembangunan serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Dengan demikian, perubahan APBD 2026 diharapkan tidak sekadar menjadi penyesuaian terhadap struktur pendapatan dan belanja daerah, tetapi juga menjadi instrumen untuk memastikan anggaran benar-benar diarahkan pada kebutuhan dan kepentingan masyarakat Kabupaten Maros.
Leave a Reply