DP3DALDUKKB dan LPA Maros Perkuat Edukasi Pola Asuh bagi Anak yang Berhadapan dengan Hukum

MAROS,MENARAINDONESIA.com-Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3DALDUKKB) Kabupaten Maros bersama Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Maros menggelar Sosialisasi Pola Asuh Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) di Maros, Jumat (26/6/2026).

Kegiatan yang diinisiasi oleh LPA Kabupaten Maros tersebut dibuka oleh Kepala DP3DALDUKKB Kabupaten Maros, Mub Haris. Sosialisasi menghadirkan sejumlah pemangku kepentingan di bidang perlindungan anak, termasuk Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Maros, Heriyanto Syafrie.

Dalam sambutannya, Mub Haris menegaskan bahwa penguatan pola asuh dalam keluarga merupakan langkah penting untuk mencegah anak terlibat dalam persoalan hukum. Menurutnya, upaya perlindungan anak membutuhkan kolaborasi antara pemerintah, keluarga, sekolah, dan masyarakat.

“Kita tidak hanya berbicara tentang penanganan anak yang telah berhadapan dengan hukum, tetapi juga bagaimana mencegahnya melalui penguatan fungsi keluarga, edukasi orang tua, dan kolaborasi semua pihak,” ujar Mub Haris.

Sementara itu, Kepala LPKA Kelas II Maros, Heriyanto Syafrie, menjelaskan bahwa pembinaan terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum tidak hanya berorientasi pada proses hukum, tetapi juga mencakup pembentukan karakter, pendidikan, dan pengembangan keterampilan sebagai bekal untuk kembali berintegrasi dengan masyarakat.

Ketua Harian LPA Kabupaten Maros, Siti Salmiati, mengatakan sosialisasi tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman orang tua, pendidik, dan masyarakat mengenai pentingnya pola pengasuhan yang positif dalam mendukung tumbuh kembang anak, termasuk bagi anak yang berhadapan dengan hukum.

“Anak yang berhadapan dengan hukum tetap memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan, kasih sayang, pendidikan, dan kesempatan memperbaiki masa depannya. Melalui sosialisasi ini kami ingin menguatkan pemahaman bahwa pendekatan pengasuhan yang positif jauh lebih efektif dibandingkan stigma atau hukuman semata. Pencegahan harus dimulai dari keluarga sebagai lingkungan pertama dan utama bagi anak,” kata Siti Salmiati.

Ia berharap seluruh elemen masyarakat dapat berperan aktif dalam membangun lingkungan yang ramah anak, bebas dari kekerasan, serta mendukung proses reintegrasi sosial bagi anak-anak yang pernah berhadapan dengan hukum.

Melalui kegiatan ini, DP3DALDUKKB dan LPA Kabupaten Maros berupaya memperkuat komitmen bersama antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, lembaga pembinaan, organisasi masyarakat, serta keluarga dalam membangun sistem perlindungan anak yang lebih komprehensif. Sinergi tersebut diharapkan dapat memastikan setiap anak memperoleh kesempatan untuk tumbuh, berkembang, dan meraih masa depan yang lebih baik.

Leave a Reply