Pemkab Maros Salurkan Dana Hibah Rp849 Juta untuk Sembilan Partai Politik

MAROS,MENARAINDONESIA.com-Pemerintah Kabupaten Maros mengalokasikan dana hibah sebesar Rp849 juta kepada sembilan partai politik yang memiliki kursi di DPRD Maros hasil Pemilu 2024. Bantuan keuangan tersebut diberikan untuk mendukung operasional partai politik serta kegiatan pendidikan politik bagi masyarakat.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Maros, Herwan, mengatakan besaran dana hibah tahun ini masih sama seperti tahun sebelumnya. Menurutnya, bantuan hanya diberikan kepada partai politik yang berhasil memperoleh kursi di DPRD Maros.

“Yang mendapat alokasi bantuan adalah partai politik yang memiliki kursi di DPRD Maros,” ujar Herwan, Senin (11/5/2026).

Ia menjelaskan, besaran bantuan dihitung berdasarkan jumlah suara sah yang diperoleh masing-masing partai politik pada Pemilu terakhir, dengan nilai Rp4.004 per suara sah.

Berdasarkan data perolehan suara, Partai Amanat Nasional menjadi penerima dana hibah terbesar dengan total Rp290.089.800 dari 72.450 suara sah. Sementara Partai Bulan Bintang menerima alokasi terkecil sebesar Rp20.788.768 dari 5.192 suara sah.

Selain itu, partai politik lain yang menerima bantuan yakni Partai Golongan Karya sebesar Rp161.869.708, Partai NasDem Rp102.290.188, Partai Kebangkitan Bangsa Rp71.759.688, Partai Keadilan Sejahtera Rp62.842.780, Partai Gerakan Indonesia Raya Rp62.498.436, Partai Demokrat Rp51.477.396, serta Partai Hati Nurani Rakyat sebesar Rp25.577.552.

Bupati Maros, Chaidir Syam, menegaskan penggunaan dana hibah tersebut telah diatur secara jelas dalam regulasi dan diprioritaskan untuk pendidikan politik.

“Penggunaannya diprioritaskan untuk kegiatan pendidikan politik seperti seminar, lokakarya, dialog interaktif, sarasehan, hingga workshop. Selain itu juga dapat digunakan untuk operasional sekretariat partai politik,” ujar Chaidir Syam.

Ia juga menekankan bahwa seluruh penggunaan dana hibah wajib disertai laporan pertanggungjawaban yang transparan dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintah daerah, lanjutnya, akan melakukan evaluasi terhadap penggunaan bantuan tersebut agar tepat sasaran dan tidak digunakan di luar peruntukannya.

Melalui bantuan keuangan ini, Pemerintah Kabupaten Maros berharap partai politik dapat semakin aktif menjalankan fungsi pendidikan politik dan memperkuat kualitas demokrasi di daerah.

Leave a Reply