MAROS,MENARAINDONESIA.com-Bupati Maros, H.A.S. Chaidir Syam, resmi membuka kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Ketenagakerjaan yang digelar di Ruang Pola Kantor Bupati Maros, Kamis (30/4/2026). Kegiatan ini menjadi forum penting dalam memperkuat pemahaman bersama terkait regulasi ketenagakerjaan demi terciptanya hubungan industrial yang sehat, adil, dan harmonis di Kabupaten Maros.
Sosialisasi tersebut dihadiri unsur pemerintah daerah, perwakilan pekerja, pengusaha, serta berbagai pemangku kepentingan di sektor ketenagakerjaan. Kegiatan ini dilaksanakan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Maros sebagai bagian dari upaya mendorong kesadaran hukum di lingkungan kerja.
Dalam sambutannya, Chaidir Syam menegaskan bahwa regulasi ketenagakerjaan harus dipahami secara menyeluruh oleh semua pihak, baik pekerja maupun pemberi kerja, agar hak dan kewajiban masing-masing dapat dijalankan secara proporsional sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Perda Ketenagakerjaan ini harus menjadi pedoman bersama dalam membangun hubungan industrial yang harmonis. Dengan pemahaman yang baik, kita bisa menciptakan iklim kerja yang sehat, produktif, dan saling menghormati antara pekerja dan pengusaha,” ujar Chaidir Syam.
Ketua KSPSI Kabupaten Maros, Muh Ridwan, menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan meningkatkan literasi hukum tenaga kerja sekaligus memperkuat perlindungan terhadap hak-hak pekerja di daerah.
“Peraturan daerah ini memiliki posisi strategis dalam memberikan kepastian hukum bagi pekerja maupun pengusaha. Melalui sosialisasi ini, kami ingin membangun pemahaman yang sama agar potensi perselisihan industrial dapat diminimalisir,” kata Muh Ridwan.
Kegiatan berlangsung interaktif dengan sesi pemaparan materi dan dialog terbuka antara peserta dan narasumber. Pemerintah Kabupaten Maros berharap sosialisasi tersebut menjadi langkah konkret dalam mengoptimalkan implementasi Perda Ketenagakerjaan sekaligus mendorong peningkatan kesejahteraan tenaga kerja di Kabupaten Maros.
Leave a Reply