MAROS,MENARAINDONESIA.com-Asisten I Pemerintah Kabupaten Maros, Amiruddin, secara resmi membuka acara Sosialisasi Pedoman Indeks Reformasi Hukum yang diadakan di lingkungan Pemkab Maros pada Senin (16/12/2024).
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman Aparatur Sipil Negara (ASN) mengenai pelaksanaan undang-undang reformasi hukum sebagai bagian dari tata kelola pemerintahan yang baik.
Dalam sambutannya, Amiruddin menekankan pentingnya penerapan aturan yang sesuai dengan undang-undang oleh seluruh pegawai pemerintah.
“Sebagai pelayan masyarakat, kita harus memahami tata laksana dan aturan agar dapat menjalankan tugas dengan baik dan profesional,” ujar Amiruddin, yang juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Maros.
Ia menambahkan bahwa reformasi hukum sangat relevan dalam menghadapi perkembangan zaman yang terus berubah. Dengan penyesuaian terhadap kondisi terkini, pelaksanaan tugas pemerintah diharapkan menjadi lebih efektif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Kegiatan ini diikuti oleh seluruh ASN di lingkungan Pemkab Maros. Menariknya, acara dilaksanakan secara hybrid untuk menjangkau pegawai yang bertugas di wilayah terpencil seperti Tompobulu, Camba, Cenrana, dan Mallawa.
Hal ini dilakukan guna memastikan seluruh ASN memiliki akses yang sama terhadap informasi dan pemahaman terkait indeks reformasi hukum.
Amiruddin berharap sosialisasi ini dapat memberikan manfaat langsung, terutama dalam memastikan setiap ASN menjalankan tugas sesuai undang-undang yang berlaku, baik di tingkat kabupaten maupun kelurahan.
Dengan adanya kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Maros menunjukkan komitmennya untuk terus memperbaiki kualitas pelayanan publik melalui penerapan hukum yang lebih baik dan terstruktur.
Leave a Reply