TRC Perumda Parkir Makassar Tegur Jukir yang Naikkan Tarif di Atas Ketentuan

MAKASSAR,MENARAINDONESIA.com-Tim Reaksi Cepat (TRC) Perumda Parkir Makassar Raya menegur seorang juru parkir (jukir) yang menaikkan tarif parkir motor hingga Rp 5.000 di Jalan Mawas, samping Mall Ratu Indah, pada Kamis siang (31/10). Penertiban ini merupakan respons atas laporan masyarakat yang merasa keberatan dengan pungutan tarif parkir di atas ketentuan resmi.

Kepala Seksi Humas Perumda Parkir Makassar, Asrul B, menyatakan bahwa tarif resmi parkir untuk kendaraan roda dua yang tertera pada karcis adalah Rp 3.000 per sekali parkir.

“Untuk nominal karcis yang tercantum Rp 3.000, itu resmi untuk sekali parkir,” jelas Asrul.

Menindaklanjuti laporan tersebut, TRC segera turun ke lapangan untuk memeriksa situasi dan berhasil mengidentifikasi jukir yang menaikkan tarif secara sepihak. Tim kemudian memberikan edukasi serta peringatan keras agar tidak mengulangi tindakan tersebut.

Asrul menambahkan bahwa jika jukir tersebut tetap melakukan pelanggaran serupa, Perumda Parkir Makassar akan menerapkan sanksi lebih tegas berupa surat peringatan dan pencabutan atribut serta ID card.

“Ketika kami mendapati pengaduan kembali di titik yang sama, maka kami tidak segan-segan akan memberikan surat teguran kedua, bahkan bisa mencabut atribut dan ID card-nya,” tutup Asrul.

Langkah tegas ini diharapkan dapat menjaga kenyamanan dan kepercayaan masyarakat terhadap layanan parkir di Kota Makassar serta mencegah tindakan serupa yang merugikan pengguna jasa parkir.

ads

Leave a Reply