Retribusi Rumah Kost Dihapus, Pemilik Diuntungkan

MAKASSAR,MENARAINDONESIA.com-Anggota DPRD Kota Makassar, Fatma Wahyudin, memberikan kabar gembira bagi para pemilik rumah kost. Ia menyampaikan bahwa retribusi untuk rumah kost telah resmi dihapus melalui aturan baru. Hal ini disampaikannya dalam kegiatan sosialisasi fungsi pengawasan dan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Rumah Kost di Karebosi Premier Hotel, Jalan Jenderal M Yusuf, Kamis (05/09/2024).

Legislator dari Fraksi Demokrat itu menjelaskan bahwa penghapusan retribusi rumah kost merupakan instruksi dari pemerintah pusat yang kemudian dituangkan dalam perda baru terkait pajak dan retribusi.

“Kita mengikuti aturan di atasnya yaitu pusat terkait pengelolaan pajak. Jadi, aturan barunya sudah berlaku,” ujar Fatma.

Fatma juga menambahkan bahwa dirinya turut berperan dalam penyusunan regulasi tersebut dan memastikan bahwa penghapusan retribusi sudah mulai diterapkan sejak tahun 2024.

“Tidak ada lagi namanya retribusi pengelolaan rumah kost. Itu sudah kami sahkan pada bulan Desember 2023 yang lalu,” ungkapnya.

Penghapusan retribusi rumah kost ini diharapkan memberikan keringanan bagi para pemilik kost. Dengan dihilangkannya pungutan tersebut, pemilik kost dapat lebih fokus dalam mengelola usahanya tanpa beban tambahan.

Langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan dan kolaborasi antara pemilik kost dan pemerintah dalam pengelolaan perumahan kost secara lebih baik di Makassar.

Acara sosialisasi ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemilik rumah kost, yang menyambut baik kabar penghapusan retribusi tersebut. Fatma Wahyudin berharap dengan adanya perubahan aturan ini, tata kelola rumah kost di Kota Makassar dapat terus ditingkatkan sesuai dengan regulasi yang ada.

Leave a Reply