MAKASSAR,MENARAINDONESIA.com-Anggota DPRD Kota Makassar, Budi Hastuti, menggelar sosialisasi penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat. Acara ini berlangsung di Hotel Favor, Jalan Lasinrang, Kamis (01/08/2024), dan dihadiri sejumlah warga yang antusias mendapatkan pemahaman lebih mendalam terkait aturan tersebut.
Dalam sosialisasinya, Budi Hastuti, yang merupakan legislator dari Fraksi Gerindra, menekankan pentingnya menjaga ketertiban demi menciptakan lingkungan yang nyaman dan aman. Ia mengajak masyarakat untuk saling bahu-membahu dalam menjaga ketertiban di lingkungan masing-masing.
“Kalau ketertiban kita jaga, maka tentu saja hidup kita akan lebih nyaman. Jangan sampai ada kericuhan di antara kita. Kita harus saling menjaga dan mendukung,” ujar Budi.
Sebagai anggota Komisi B DPRD Makassar, Budi Hastuti menilai sosialisasi Perda ini sangat penting agar masyarakat paham peran dan tanggung jawab mereka dalam menjaga ketertiban umum. Ia berharap masyarakat tidak hanya mengetahui isi Perda, tetapi juga menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari.
“Perda ini menjadi pedoman bagi kita semua untuk menjaga ketertiban. Jika semua masyarakat memahami dan menjalankannya, maka konflik atau gangguan dapat diminimalkan,” tambahnya.
Selain menjelaskan poin-poin penting dalam Perda, Budi juga membuka sesi diskusi agar peserta dapat mengajukan pertanyaan atau menyampaikan pendapat terkait pelaksanaan ketertiban di lingkungan mereka.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya DPRD Makassar untuk memastikan masyarakat memiliki pemahaman yang cukup terkait aturan-aturan yang berlaku, serta meningkatkan keterlibatan warga dalam menciptakan suasana yang harmonis dan tertib di kota Makassar.
Leave a Reply