Bupati Maros Terima Penghargaan Nasional dari Koalisi Masyarakat Sipil di Bidang Ekologi

JAKARTA,MENARAINDONESIA.com-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros kembali meraih penghargaan di tingkat nasional. Kali ini, penghargaan diberikan oleh Koalisi Masyarakat Sipil Pendanaan Perlindungan Lingkungan (KMS-PPL) sebagai pemerintah daerah terbaik dalam penerapan Ecological Fiscal Transfer (EFT) atau kebijakan transfer fiskal berbasis ekologis ke desa-desa.

Penghargaan tersebut diserahkan oleh Direktur Tata Kelola Lingkungan Hidup The Asian Foundation, R. Alam Surya Putra, kepada Bupati Maros, Chaidir Syam, yang didampingi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Idrus, dalam acara Lokakarya dan Konferensi Nasional EFT di salah satu hotel di Jakarta, Jumat (26/07/2024).

“Maros menjadi salah satu yang terbaik dalam penerapan EFT karena kebijakan ini terus berlanjut. Maros sudah tiga tahun menjalankan program ini dan dampaknya positif terhadap peningkatan status desa mandiri,” ujar R. Alam Surya Putra.

Selain Maros, sejumlah kabupaten/kota di Sulawesi Selatan telah menerapkan program EFT ini. Namun, Maros adalah yang pertama di Sulawesi Selatan melaksanakan program tersebut, dan hasilnya sudah terlihat dari peningkatan jumlah desa mandiri, dari nol menjadi 13 desa mandiri dan 20 desa maju.

“Maros dan Kabupaten Bulungan di Kalimantan Utara adalah contoh dari 40 daerah yang berhasil menerapkan EFT untuk kemajuan desa. Indeks desa mandiri di Kabupaten Maros meningkat dari sebelumnya 0 menjadi 13 desa mandiri dan 20 desa maju baru dengan EFT yang menstimulan ekowisata di desa setempat,” tambahnya.

Sementara itu, Bupati Maros, Chaidir Syam, mengatakan bahwa adopsi kebijakan Transfer Anggaran Kabupaten berbasis Ekologi (TAKE) telah dijalankan di wilayahnya sejak tahun 2022. Pemkab Maros berkomitmen menerapkan insentif kinerja desa melalui reformulasi kebijakan Alokasi Dana Desa (ADD).

“ADD dialokasikan dengan tiga formula: alokasi dasar sebesar 60 persen yang dibagi merata ke seluruh desa, alokasi proporsional sebesar 36 persen berdasarkan jumlah penduduk, luas wilayah, angka kemiskinan, dan kesulitan geografis, serta alokasi 4 persen untuk TAKE berdasarkan nilai indeks kinerja desa,” jelas Chaidir.

Chaidir menambahkan, ukuran kinerja ini berdasarkan empat aspek, yaitu perlindungan lingkungan hidup, ketahanan bencana, serapan dana, dan pembangunan desa yang berkeadilan. Menurutnya, kebijakan TAKE ini merupakan salah satu solusi untuk menurunkan dan mengatasi berbagai ancaman ekologis seperti banjir, terbatasnya ketersediaan air bersih, dan kebakaran hutan dan lahan.

“Pemkab Maros berkomitmen menjadikan isu perlindungan lingkungan hidup dan pembangunan berkelanjutan sebagai agenda prioritas pembangunan ke depan. Ini juga tertuang dalam RPJMD 2021-2026, yang misi keenamnya adalah meningkatkan kualitas lingkungan hidup dan ketahanan bencana. Sasaran kami adalah menurunkan tingkat pencemaran lingkungan dan risiko bencana tiap tahun,” pungkas Chaidir.

ads

Leave a Reply