MAKASSAR,MENARAINDONESIA.com-Anggota DPRD Kota Makassar, Imam Musakkar, menggelar Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Hotel MaxOne, Jalan Taman Makam Pahlawan, Kamis (25/07/2024).
Perda ini bertujuan memberikan akses bantuan hukum gratis bagi masyarakat kurang mampu yang membutuhkan pendampingan dalam berbagai kasus hukum.
Dalam sosialisasi tersebut, Imam Musakkar menegaskan komitmennya untuk mendukung warga yang terlibat kasus hukum namun terkendala biaya. Ia menyampaikan bahwa masyarakat dapat melaporkan permasalahan hukum mereka kepadanya, selama syarat administrasi yang diperlukan telah terpenuhi.
“Kami siap membantu masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum, khususnya mereka yang tidak mampu. Perda ini hadir untuk memastikan keadilan dapat diakses oleh semua kalangan,” ujar legislator dari Fraksi PKB tersebut.
Imam menjelaskan bahwa semua biaya pendampingan hukum, termasuk jasa pengacara, akan ditanggung oleh Pemerintah Kota Makassar. Hal ini sesuai dengan mandat dalam Perda yang bertujuan untuk menciptakan keadilan sosial bagi seluruh lapisan masyarakat.
“Biaya pengacara dan proses hukum lainnya sudah dianggarkan oleh pemerintah. Masyarakat hanya perlu mengikuti prosedur yang ada, dan kami akan mendampingi hingga kasus selesai,” tambahnya.
Perda ini, lanjut Imam, diterbitkan sebagai respons terhadap banyaknya kasus hukum yang melibatkan warga kurang mampu, yang sering kali tidak mendapatkan pembelaan maksimal karena keterbatasan dana. Dengan adanya perda ini, Imam berharap tidak ada lagi masyarakat yang merasa terpinggirkan dalam proses hukum.
Melalui sosialisasi ini, Imam juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan kasus-kasus hukum yang mereka alami dan memastikan hak-hak mereka tetap terlindungi. Ia berkomitmen untuk terus memperjuangkan akses keadilan yang merata bagi seluruh warga Makassar.
Kegiatan ini menjadi salah satu bentuk nyata dari upaya pemerintah dan legislatif dalam memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat, sekaligus memastikan bahwa hak-hak hukum setiap warga negara dapat terpenuhi tanpa memandang latar belakang ekonomi.
Leave a Reply