LUWU,MENARAINDONESIA.com-Penjabat Bupati Luwu, Drs. H. Muh. Saleh, M.Si, mengukuhkan dan menyerahkan Surat Keputusan Bupati Luwu tentang penetapan perpanjangan masa jabatan bagi 168 kepala desa dan 1.197 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Aula Andi Kambo, Kamis (11/07/2024).
Penetapan perpanjangan masa jabatan kepala desa dan BPD ini berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 yang merupakan perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Dengan memanjatkan puji dan syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas Taufiq dan Hidayah-Nya, saya, Bupati Luwu, dengan resmi mengukuhkan saudara-saudari sebagai Kepala Desa dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa. Saya percaya bahwa saudara-saudari akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai tanggung jawab yang diberikan. Semoga Tuhan Yang Maha Esa senantiasa memberkati kita sekalian,” kata Muh. Saleh.
Muh. Saleh menyatakan bahwa ini adalah sebuah karunia bagi para kepala desa yang selama kurang lebih tiga tahun berjuang bersama-sama menuntut perubahan undang-undang nomor 6 Tahun 2014.
“Perjuangan ini membuahkan hasil dan hari ini kita implementasikan sehingga perjuangan teman-teman kepala desa menuntut penambahan masa jabatannya patut diapresiasi. Kesempatan ini dapat dimanfaatkan oleh para kepala desa beserta anggota BPD untuk lebih banyak berkarya lagi di desanya masing-masing,” tuturnya.
Dengan amanah perpanjangan dua tahun masa jabatan, Muh. Saleh berharap para kepala desa memiliki komitmen lebih kuat untuk melakukan perbaikan-perbaikan tata kelola pemerintahan yang baik, tata kelola pengelolaan keuangan daerah yang baik, sehingga pengelolaan dana desa dan pengelolaan pendapatan asli desa bisa lebih baik lagi ke depan.
“Dari sebuah amanat yang sangat besar, mari kita ciptakan sinergi yang kuat antara BPD dan kepala desa sebagai mitra strategis. Utamakan musyawarah dalam membahas kepentingan masyarakat. BPD dan kepala desa harus menjaga harmonisasi,” lanjutnya.
Di akhir sambutannya, Muh. Saleh kembali mengingatkan untuk terus meningkatkan kolaborasi dan kerjasama dalam mendukung program prioritas pemerintah pusat, provinsi, dan daerah, yakni percepatan penanganan stunting untuk mewujudkan Luwu Cemerlang tahun 2045 mendatang.
Leave a Reply